banner 970x250

Massa Dari BPI KPNPA RI Unjuk Rasa dan  Geruduk Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI, Mengenai Keterlibatan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Dalam Penyalahgunaan Dana BOSDA

Avatar photo
Massa Dari BPI KPNPA RI Unjuk Rasa dan  Geruduk Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI, Mengenai Keterlibatan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, Dalam Penyalahgunaan Dana BOSDA.(*/red Jaya)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Jurnalsembilan.com –  Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Markas Besar (Mabes) Polri pada Kamis, 7 November 2024. Aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Muhammad Nizar, beserta sejumlah pejabat lainnya

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut dua minggu lalu ke Kejagung dan Mabes Polri. “Kami ingin mengetahui perkembangannya karena informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bupati Lingga ini kebal hukum,” kata Rahmad, Kamis (7/11/24)

banner 468x60

Rahmad menyebutkan bahwa laporan mereka mencakup beberapa kasus dugaan korupsi, di antaranya:

Dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hias dan bonsai di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lingga tahun 2021.

Dugaan penyalahgunaan dana BOSDA di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lingga, yang diduga melibatkan Bupati Muhammad Nizar, Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin, serta beberapa oknum aparat penegak hukum (APH) di Kejaksaan Negeri dan Polres Lingga

“Barang bukti berupa dokumen dan rekaman percakapan telah kami serahkan saat pelaporan ke Kejagung dan Mabes Polri,” ujar Rahmad Kasus ini mencuat setelah rekaman percakapan berdurasi 34 menit antara Nizar dan Nashiruddin, yang diduga terjadi pada Oktober 2023, tersebar di masyarakat. Percakapan tersebut membahas alokasi dana APBD Lingga untuk mendukung pencalonan 25 calon legislatif dari Partai Nasdem pada Pemilu Legislatif Februari 2024.

Selain itu, rekaman percakapan yang melibatkan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Lingga, Widi Satoto, juga tersebar. Dalam percakapan itu, Widi memerintahkan stafnya untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat di Kejaksaan Negeri dan Polres Lingga.

Kasus-Kasus Besar yang Didukung BPI KPNPA RI

BPI KPNPA RI juga menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan sejumlah kasus besar yang ditangani Kejaksaan, antara lain

1. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun (periode 2017-2023) Dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun.

2. Kasus dugaan asusila yang melibatkan eks Jaksa KPK Fahmi Ari Yoga terhadap Venni

3 Dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam kasus korupsi bonsai di Kabupaten Lingga

4. Kasus dugaan pembagian uang antara oknum pejabat dan anggota DPRD Lingga yang tersebar dalam rekaman percakapan

Sorotan Terhadap Penanganan Kasus oleh Polri

BPI KPNPA RI juga meminta perhatian Kapolri terhadap sejumlah kasus, di antaranya

1. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Unit Ekonomi Polres Tobasa yang dinilai prematur dalam menetapkan tersangka

2. Laporan mafia tanah di Tobasa, Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh Rospita Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumut, namun belum ada tindakan yang signifikan

3. Dugaan korupsi dana BOSDA di Kabupaten Lingga yang penanganannya mandek di Polda Kepulauan Riau.

4. Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan di Siber Polda Kepri, namun belum ada kemajuan.

5 Dugaan pemukulan terhadap wartawan oleh oknum anggota DPRD Lingga.

Aksi unjuk rasa ini, menurut Rahmad, bertujuan untuk menuntut Kejagung dan Mabes Polri agar lebih transparan dan serius dalam menangani kasus-kasus yang mencoreng institusi pemerintah dan melibatkan sejumlah oknum aparat penegak hukum.

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!