Jakarta|Jurnalsembilan.com – Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan pada hari Selasa, 15 April 2025 mendatangi Kantor Mahkamah Agung bersama kakak kandung Ong Sing Kwan, Andy Kristanu untuk menyampaikan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung agar meninjau ulang putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas eksekusi rumah milik Ong Sing Tjwan yang sudah bersertifikat SHM karena dinilai putusan eksekusi sangat janggal dan terkesan ada rekayasa. Sangat benar jika Ong Sing Tjwan meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Komnas Ham pasalnya Ong Sing Tjwan merasa dirinya menjadi korban ketidakadilan hukum, “ini kasus ( Ong Sing Tjwan ) baru pertama kali dan yang paling unik terjadi se-Indonesia, bagaimana mungkin rumah yang sudah ber-SHM dan namanya tidak ada sebagai tergugat kok bisa dieksekusi, ini kan jelas ada, tidak tercantum menjadi pihak tergugat di Pengadilan, “kata Gus Leman kepada awak media. (15/ 4/24).
Gus Leman membenarkan didalam Surat Gugatan tertanggal 12 Maret 2012 dalam Perkara No : 92 / Pdt.G / 2012 / PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang tidak ada itu nama Ong Sing Tjwan, Gus Leman mengatakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan jika suatu surat gugatan yang tidak mencantumkan identitas para pihak terlebih tidak menyebut identitas tergugat maka dapat menyebabkan suatu gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.,
Gus Leman menjelaskan lagi, nama terang dan lengkap termasuk gelar atau alias (jika ada), dan juga dengan mencantumkan gelar atau alias dapat membedakan orang tersebut dengan orang lain yang kebetulan namanya sama pada lingkungan tempat tinggal, ”ini nama Ong Sing Tjwan tidak ada dalam gugatan kok rumahnya bisa dieksekusi oleh Pengadilan, kalaupun ada namanya itu juga tidak dapat digugat di pengadilan karena sesuai aturan rumah yang sudah SHM lebih dari 5 tahun tidak bisa digugat sedangkan rumah Ong Sing Tjwan ber-SHM dari tahun 1996,“jelas Gus Leman.
Gus Leman mengatakan, “kita saja mengajukan gugatan sudah namanya lengkap, alamat juga lengkap sesuai dengan di KTPnya, tapi orangnya pindah rumah kita saja oleh Hakim disuruh meminta surat keterangan domisili kepada Pihak Kelurahan apakah orang yang dimaksud masih domisili disitu apa tidak,”jelasnya.
Lebih lanjut Gus Leman menyampaikan benar kasus ini terjadi pada tahun 2012 dan kemudian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2016 dan baru saya tangani pada 2024, dan setelah saya pelajari memang ini sangat aneh dan unik sekali, baru pertama kali saya temukan kasus seperti ini di Indonesia, “tambahnya.
” Saya berharap Ketua Mahkamah Agung segera turun tangan meninjau ulang kasus ini karena hanya Mahkamah Agung yang punya kewenangan melakukannya dan membatalkan putusan agar hal ini tidak terjadi kepada masyarakat Indonesia lainnya , selain itu kami juga akan ke Kejaksaan Agung dan KomnasHAM untuk minta keadilan serta Komisi III DPR RI agar diadakan RDPU agar Ong Sing Kwan bisa mendapatkan keadilan “,tegas Gus Leman.
Sebelumnya Ong Sing Tjwan pernah digugat tapi namanya Hwan dengan alamat sama tapi tidak bukan nama Ong Sing Kwan dan Ong Sing Tjwan rumahnya ber-SHM jadi kalau harusnya tidak bisa langsung digugat di PN tapi SHM nya dibatalkan dulu di PTUN baru digugat di PN dan ini gugatannya adalah perbuatan melawan hukum bukan pengosongan,jadi kasus ini saya sangat amburadul ..kenapa saya bilang amburadul karena karena perbuatan ini sudah jelas melawan hukum. Maka dari itu saya berharap kasus ini bisa dibongkar,”Pungkasnya.
(Red/Tim)