JURNALSEMBILAN.ID JALARTA,-Warga negara Asing asal China di duga Tipu pengusaha Importir asal Indonesia, senilai 129 Miliar.dalam hal ini pengusaha asal Indonesia melakukan banding atau pelaporan ke Gedung Bareskrim terkait atas korban rugi yang nilai nya yang hampir mencapai 129 miliar yang dilapor ke Bareskrim 88 kontaener berupa isi barang dalam hal tertipu oleh warga China.
Sudirman selalu Direktur PT.Indojaya laju yang di dampingi Kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak SH,melakukan pelaporan ke Bareskrim,dan yang di undang Sudirman Direktur PT.Indojaya laju dan Mr.Wang Zhijian selaku terlapor.
Menurut Kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak SH.”
yang ditemukan dalam hal ini peristiwa pidana dan kami menghadiri undangan Komportir undangan kedua,dan rencana nya yang di undang ada 4 orang, Sudirman,Selaku Direktur utama PT.Indojaya Laju,Mr. Wang Zhijian selaku tersangka yang menurut bukti menjual barang PT.Indo jaya laju dan menerima hasil penjualan barang kerekening pribadi.dalam Undangan ke Bareskrim yang hadir hanya Sudirman dan MR.wang,dan penyidik sempat bertanya ke kuasa hukum apakah mau di lanjutkan kami tetap melanjutkan terus”ucapnya.
Namun untuk perwakiln- perwakilan yang tidak hadir kami tolak,karna kenapa namanya hukum acara, siapa yng di panggil dia yang hadir,dan tidak bisa di wakilkan,kecuali ada alasan kemausian misal sakit,orang suruhan perwakilan itu baru bisa kami terima.tambahnya.
MR.Wang sudah di periksa(BHP) pihak penyidik dan hasil periksaan sama yang dituangkan oleh Sudirman, dan seperti keterangan MR.Wang mirip dan sama.dan Kasus ini sudah naik menjadi penyidikan bahkan sudah di temukan bentuk bentuk pidana.dan sudah jelas siapa yang akan menjadi tersangkanya.
Menurut Sudirman selaku Direktur PT.Indojaya Laju.”terkait barang yang di jual secara acak baik of Line,on Line tersebar ke seluruh Indonesia ada, terkait juga pajak negara, dari hasil penjualan itu di masukkan ke rekening pribadi dan pada tahun 2021 mereka(MR.Wang)malah melaporkan saya sebagai penipuan sedangkan yang jelas-jelas. Mereka melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjual barang- barang PT.Indojaya laju dan hasil penjualan di tranper ke rekening pribadi.ucapnya.
Bahkan kejadian ini sudah berjalan sudah dua tahun dan muncul surat sidik yang di keluarkan oleh Polda Metro Jaya dan mengapa sudah hampir dua tahun muncul sidik, kenapa dan ada apa, karna kasus mereka ini adalah kasus perdata tetapi kenapa di seret- seret menjadi pidana karn ini kasus dua tahun
Sudirman berharap beserta Kuasa hukum Martin agar pihak kepolisian ada kepastian hukum untuk terselesaikan secepatnya dalam kasus ini.
(Hendra)