banner 970x250

SK Karang Taruna DKJ kadaluarsa, Karang Taruna Pusat bentuk Caretaker

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan – Jakarta, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) telah resmi melakukan caretaker kepada Ketua Karang Taruna Daerah Khusus Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 23 desember 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, ditetapkan di Jakarta. Penjelasan terkait hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jendral PNKT, Faisal Anwar dalam rilisnya kepada media, Faisal menyatakan bahwa, ” Kepengurusan DKI Jakarta telah habis masa periodesasinya dan ini sudah sesuai dengan aturan perundangan, termasuk AD/ART bahwa sampai habis masan periodesasinya di tanggal 21 Desember 2024, Provinsi DKI Jakarta, belum menyelenggarakan Temu Karya Provinsi DKJ, termasuk dengan ketentuan lain yang mengikutinya. Hal ini fundamental di dalam menjalankan roda keorganisasian, dan yang bersangkutan secara sadar juga telah menngetahui hal ini (Ketua KT-DKJ demisioner telah diinformasikan secara langsung terkait hal ini). PNKT juga menunjuk saudara Wahyu Sanjaya, yang merupakan Wakil Ketua Umum PNKT sebagai Caretaker Daerah Khusus Jakarta. Caretaker dilakukan bertujuan untuk memimpin Kepengurusan Karang Taruna Daerah Khusus Jakarta hingga terpilihnya Ketua dan Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta yang definitif. Masa tugas Caretaker adalah selama 6 bulan terhitung sejak PNKT mengeluarkan.”

 

banner 468x60

Dalam kesempatan terpisah , Caretaker DKJ, Wahyu Sanjaya menyampaikan bahwa, ” Kami senantiasa siap menjalankan amanah dan tugas organisasi agar Karang Taruna terus menjadi lembaga dan organisasi kepemudaan yang kuat, yang taat waktu, aturan, azaz dan organisasi. Kami juga telah menugaskan utusan untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial, yang turut menjadi pembina keorganisasian bisa mendapatkan informasi dengan baik. Sinergisitas antara kelembagaan organisasi dan pembina merupakan sesuatu yang penting termasuk jangan sampai adalagi kegiatan atau pengatasnamaan kegiatan keorganisasian tanpa berkoordinasi dan sepengetahuan dari Caretaker DKJ”, tutup Wahyu Sanjaya kepada media.

 

Fungsionaris karang taruna dan juga anggota karang taruna Daerah Khusus Jakarta, saudara Z.Panca menyampaikan bahwasanya, ” Informasi terkait carataker oleh nasional ini sudah tepat, dan perlu disampaikan agar dipahami oleh segenap anggota karang taruna DKI Jakarta dengan baik. Ketetapan dan roda organisasi kami yakin telah dibuat dengan baik agar organisasi tetap bisa menjalan fungsi administratif sesuai aturah hukum dan organisasi”.

 

Karang Taruna sebagai organisasi kepemudaan bernafaskan sosial dan kemasyarakatan adalah organisasi yang memiliki payung hukum secara resmi di Indonesia, melalui TAP MPR Nomor II/MPR/1983. kesadaran berorganisasi dipadukan dengan semangat kepedulian terhadap sesama, tumbuh sehingga menjadikan organisasi Karang Taruna hadir dari unit R/W sampai dengan Nasional dan dilahirkan di Kota Jakarta, Kampung Melayu.

(Nda)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!