JURNALSEMBILAN.MY.ID, JAKARTA –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim bahwa jumlah kejahatan pada 2021 mengalami penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara dibandingkan 2020.
Sementara penyelesaian perkara pada tahun ini juga menurun 26.205 kasus atau 14,5 persen.
Namun, Sigit menuturkan, clearance rate-nya meningkat 6,1 persen (dari 65,7 persen menjadi 69,6 persen)
Pernyataan ini disampaikan Sigit saat memaparkan rilis akhir tahun Polri 2021, Jumat (31/12/2021) malam.
“Di bidang penegakan hukum kami laporkan terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara, namun di tingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen,” kata Sigit.
Adapun, kejahatan paling dominan yang dilaporkan pada 2021 adalah konvensional sebanyak 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan.
Kemudian, lanjut dia, diikuti dengan kejahatan transnasional yaitu 45.425 perkara atau 18 persen.
Pada kesempatan itu, Sigit juga mengatakan, di 2021 ini Polri dalam menyelesaikan perkara telah mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
“Polri juga merubah pola dengan mengedepankan pendekatan-pendekatan restorative justice, khususnya terhadap kasus-kasus yang dirasa tidak perlu naik ke pengadilan,” ujarnya.
“Karena masyarakat yang bersangkutan merasa masalah tersebut dapat diselesaikan. Terutama masalah masalah kecil yang justru kalau dinaikan akan memunculkan polemik,” lanjutnya.
Menurut pemaparannya, sepanjang 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara. Di mana 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim Polri.
Adapun restorative justice pada 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 28,3 persen, dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara. (red)