banner 970x250
POLRI  

Polwan Jaga Jakarta Terima Laporan Dugaan Persetubuhan Anak dan TPPO di Gambir

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat — Polwan Jaga Jakarta (PJJ) Polres Metro Jakarta Pusat menangani laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengaduan diterima pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Polsek Metro Gambir. Dua anggota Polwan yang saat itu berjaga Brigadir Tika dan Bripda Syafa menerima laporan dari seorang warga Kelurahan Cideng yang mengaku ibu dari korban.

banner 468x60

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan pendalaman secara persuasif. Kami menggali informasi kronologi dan bentuk tindak pidana yang dialami korban, serta memberikan pendampingan kepada keluarga,” ujar Kapolres Susatyo, Rabu (26/11/2025).

Kapolres menambahkan, “Dalam kasus seperti ini, fokus kami bukan hanya mencari fakta hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, rasa aman, dan pendampingan psikologis yang tepat. Kami ingin korban dan keluarganya merasa didengar, dilindungi, dan tidak terabaikan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi dengan pendekatan yang humanis dan penuh empati.”

Korban dalam laporan ini diidentifikasi dengan inisial F.N. (15), yang masih di bawah umur. Terlapor adalah M.K.A. (17) dan A. (15). Polisi memastikan semua langkah awal dilakukan dengan memperhatikan perlindungan korban.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menambahkan bahwa proses penggalian informasi melibatkan korban, orang tua korban, dan perwakilan warga seperti Ketua dan Anggota FKDM Kelurahan Cideng. Pendampingan dilakukan secara berkala dan persuasif untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga.

“Pendekatan kami bukan hanya untuk mendapatkan fakta, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan korban,” kata Kapolsek.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk melapor agar proses hukum dapat berjalan cepat dan tepat.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual dan TPPO. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!