Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Sebagai bentuk kepedulian sekaligus memastikan perlindungan bagi warga yang menjadi korban tindak kekerasan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemayoran Aiptu Dwi Yulianto melakukan kegiatan kunjungan Empaty Building kepada korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Kunjungan dilaksanakan di rumah korban, AM, yang sebelumnya membuat laporan polisi berdasarkan LP Nomor: B/3395/XI/2025/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, di mana korban mengalami luka lebam di mata kiri, kepala, dan kening akibat pemukulan oleh suaminya, MR, yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam kegiatan sambang tersebut, Aiptu Dwi Yulianto hadir bersama Ketua RT 012 RW 06, Hariyanto, memberikan dukungan moral, memastikan kondisi korban, dan menguatkan psikologisnya. Kehadiran aparat diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi korban untuk menjalani proses hukum secara aman dan terlindungi.
Selain memberikan dukungan empati, Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa Polri siap memfasilitasi mediasi apabila korban menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan, dengan catatan pelaku berkomitmen untuk berubah dan tidak mengulangi tindak kekerasan. Namun demikian, proses penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menjaga keselamatan korban.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam melindungi korban kekerasan, terutama yang rentan seperti perempuan dan anak.
“Setiap laporan KDRT harus ditangani dengan cepat, profesional, dan humanis. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sambang empati merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sejak awal,” tegas Kapolres.
Kompol Dr. Agung Ardiyansyah turut menekankan pentingnya respons cepat dan kehadiran polisi di lapangan.
“Sambang empati adalah langkah penting untuk memastikan kondisi korban serta memberikan rasa aman. Kami pastikan setiap warga Kemayoran yang menjadi korban kejahatan mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pelayanan maksimal dari jajaran Polsek,” ujarnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)



















