banner 970x250

Ning Tiwi, Mantan Calon Bupati Probolinggo Tersandung Kasus Cek

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.COM, PROBOLINGGO, JAWA TIMUR –

Pasca Pilkada serentak yang telah berlangsung dilaksanakan bulan November 2024 lalu, menyisakan beberapa persoalan bagi sebagian Paslon. Seperti halnya yang tengah dihadapi Hj. Sri Setyo Pertiwi,SH.,S.Kom.S.IP. atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ning Tiwi. Dalam menggapai keinginannya menjadi Kepala Daerah di Kota Probolinggo Jawa Timur, malah tersandung kasus, dengan memberikan melakukan pembayaran cek diatas Kop Surat PT. Putri Mahkota Jaya kepada pengusaha Kediri.

banner 468x60

Ia memberikan cek tersebut dengan tujuan mengembalikan dana titipan sejak bulan Oktober 2024 dan pengembaliannya melalui cek tertanggal 18 Desember 2024 sesuai dengan batas waktu penarikan. Namun saat cek senilai Rp 838.000.000,- tersebut diserahkan ke Bank BNI ternyata ditolak oleh Bank BNI. karena menurut pihak Bank BNI yang tertuju sesuai cek yang di keluarkan oleh Bank BNI harus dilengkapi oleh cap atau stempel perusahaan.

Ning Tiwi dengan jargon “Kerudung Merah” merupakan Pengusaha Tambang Pasir di daerah Tapal Kuda Jawa Timur dan memiliki beberapa jabatan strategis di beberapa Ormas dan sebagai publik figur di Jawa Timur.

Sebelumnya, sejumlah media online memberitakannya terkait belum terbayarnya pesanan kerudung saat kampanye lalu. Pihak Pengusaha Kediri Firman, menyatakan setiap kali ditagih selalu mengulur waktu dan sulit ditemui dengan alasan sedang keluar kota, sehingga sampai saat ini pun keberadaannya belum jelas, bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak pernah diangkat.

Padahal menurut Keputusan Mahkamah Agung No.133K/Kr/1973 menyatakan bahwa seseorang yang menyerahkan cek dan ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, maka perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam pasal 378 KUHP.

Publik sangat menyayangkan ketika seseorang yang pernah mencalonkan sebagai kepala daerah di Kota Probolinggo dan sebagai publik figur namun melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat dan tidak menambah panjang deretan daftar partai tertentu yang sedang bermasalah. (**)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!