banner 970x250
POLRI  

Musisi Beken Tertangkap Kasus Narkoba

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnal sembilan.my.id-Diadakan konprensi pers yang bertempat di Polres Jakarta barat pada hari Kamis

banner 468x60

13/01/2022.tengtang tersangkutnya salah satu artis Figur masalah narkoba.
Waktu dan tempat kejadian
Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 wib di salah satu rumah Daerah Klender Jakarta Timur.
Tersangka :
AP, laki-laki, 26 tahun
Pekerjaan : Musisi dan pemain film
Barang bukti:
a 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja memiliki berat brutto 4,80 (empat koma
delapan puluh) gram
b. 1 (satu) bungkus kertas vapir
C. 21 (dua puluh satu) butir pil Alprazolam (resep dokter)
d. 1 (satu) buah Iphone12 mini wama biru

Kronologis penangkapan :
Berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, bahwa ada seorang lai-laki
sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja. lalu Petugas melakukan penyelidikan dan observasi
berawal dari wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat lalu bergeser ke daerah Klender, saat di dapat
kebenarannya,

 


Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 wib, di salah
satu rumah wilayah Klender Jakarta Timur, petugas mengamankan tersangka
AP yang diketahui public
figure dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan barang bukti tersebut
diatas.

Menurut keterangan AP bahwa BB didapat dari seorang laki-laki Sdr ! (DPO). Kemudian
tersangka AP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di Laboratorium terhadap keseluruhan ganja , exstarak
ganja dan biji ganja tersebut, Positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja).

Hasil pemeriksaa urine terhadap AP positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja). Terakhir
Tersangka mengkonsumsi narkotika jenis ganja, pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira
jam 20.00 WIB di studio musik dalam rumah daerah Klender Jakarta Timur.

Tersangka AP mengenal ganja sejak tahun 2011, dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak tahun
2020, tersangka menerangkan bahwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih
tenang dan lebih rileks.

Tersangka AP tidak dalam perawatan penyalah gunaan narkotika jenis ganja dan belum pemah
rehap ketergantungan serta tidak dalam pengobatan dengan menggunakan narkotika jenis ganja.
Kepemilikan ganja adalah antuk dikonsumsi sen
dan habis pakai.

Pasal dan ancaman pidana :
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, “setiap penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan
ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun Dalam hal penyalah guna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, by
penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(Nurhayati)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!