banner 970x250

Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Edukasi K3 Bagi Pelaku Usaha Desa Gapura

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan-Desa Gapura, Pemalang (26/1),– Bagas Akbar Silvero Saint, Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Tim I Universitas Diponegoro tahun 2023 dari Program Studi Rekayasa Perancangan Mekanik melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan dan kesehatan kerja bagi pelaku usaha di Desa Gapura. Edukasi dilakukan kepada para pelaku usaha di Desa Gapura, Kecamatan Watukumpul, Pemalang sebagai salah satu program kerja KKN nya.

K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Definisi dari K3 adalah serangkaian peraturan tertulis dalam kiat-kiat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, sejahtera, dan bebas dari kecelakaan seperti kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan sampai penyakit akibat kerja. Pemberlakuan aturan ini sudah dilakukan di Indonesia dan memperoleh dukungan dari Negara dan Pemerintah sejak tahun 1970. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

banner 468x60


Hal yang mendasari prinsip keselamatan dan kesehatan kerja adalah pada saat itu banyak terjadi peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja. Lantas, hal ini kemudian sangat berdampak pada mental tenaga kerja, yang akhirnya mempengaruhi produksi industri. Pada awalnya, K3 dibentuk secara individu oleh perusahaan dengan menetapkan SOP (Standard Operational Procedure).

Mekanisme dari program ini yaitu dengan datang langsung ke lokasi usaha dan menjelaskan mengenai K3 secara umum dan prosedur-prosedur yang harus dilakukan agar usahanya dapat berjalan sesuai dengan kiat-kiat K3. Harapannya dengan adanya edukasi ini, para pelaku usaha di Desa Gapura dapat menerapkan K3 secara baik dan benar sesuai dengan prosedur kerja yang telah diberikan.

(Bagas Akbar Silvero Saint – KKN TIM I UNDIP Tahun 2023)

(NDA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!