Jurnalsembilan – Jakarta, Dalam rilisnya kepada awak media, Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) telah resmi melakukan caretaker kepada Ketua Karang Taruna Daerah Khusus Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 23 desember 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, ditetapkan di Jakarta. Penjelasan terkait hal ini pun telah disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jendral PNKT, Faisal Anwar.Faisal menyatakan bahwa, ” Kepengurusan DKI Jakarta telah habis masa periodesasinya dan ini sudah sesuai dengan aturan perundangan, termasuk AD/ART bahwa sampai habis masan periodesasinya di tanggal 21 Desember 2024, Provinsi DKI Jakarta, belum menyelenggarakan Temu Karya Provinsi DKJ, termasuk dengan ketentuan lain yang mengikutinya. Hal ini fundamental di dalam menjalankan roda keorganisasian, dan yang bersangkutan secara sadar juga telah menngetahui hal ini (Ketua KT-DKJ demisioner telah diinformasikan secara langsung terkait hal ini). PNKT juga menunjuk saudara Wahyu Sanjaya, yang merupakan Wakil Ketua Umum PNKT sebagai Caretaker Daerah Khusus Jakarta. Caretaker dilakukan bertujuan untuk memimpin Kepengurusan Karang Taruna Daerah Khusus Jakarta hingga terpilihnya Ketua dan Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta yang definitif. Masa tugas Caretaker adalah selama 6 bulan terhitung sejak PNKT mengeluarkan surat.”
Pelaksanaan agenda limatahunan pemilihan ketua karang taruna provinsi DK Jakarta, akan segera digelar. Dihubungi oleh awak media,
Wahyu Sanjaya selaku Caretaker KT DKJ menyampaikan bahwa, ” saat ini kepengurusan dan kepemimpinan saudara Mul telah berakhir, karang taruna itu organisasi kepemudaan bernafaskan sosial kemasyarakatan yang taat azaz, taat aturan dan taat organisasi. kami sampaikan kepada
segenap anggota dan pengurus, termasuk ketua-ketua kota, agar kita mematuhi segenap aturan organisasi yang ada. Selaku caretaker DKJ yang mendapatkan amanah kami akan berkoordinasi dengan para ketua kota, membentuk OC kepanitiaan untuk menggelar temu karya sesuai waktu yang akan disepakati.
Sesuai aturan pun disampaikan bahwa temu karya harus, sekali lagi berkoordinasi dengan caretaker dan juga 1 tingkat diatasnya. ini mutlak dan tidak bisa ditawar. Mari kita majukan semangat “Satu” Karang Taruna DKJ dan kita juga meminta kepada pembina karang taruna, yakni khususon Dinas Sosial Prov DKJ beserta jajarannya termasuk di tingkat kota dan dibawahnya agar bersama-sama menjaga kondusifitas”.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta 5 Januari 2025, Lima Ketua Kota termasuk Kabupaten pulau seribu, Karang Taruna Provinsi DKJ menyatakan bahwasanya :
1. 5 Ketua Kota termasuk 1 Kabupaten Karang Taruna dalam hal ini Ketua Karang Taruna Kota Administratif Jakarta Selatan, Utara, Timur, Pusat dan Pulau Seribu sepakat menolak bahwa Karang Taruna DKJ dibawah saudara Mul telah berakhir, sejak dikeluarkan caretaker oloeh Pengurus Nasional Karang Taruna yang hari ini dipimpin oleh saudara Wahyu Sanjaya (Waketum Pengurus Nasional Karang Taruna). Sehingga kegiatan apapun yang mengatasnamakan Karang Taruna DKJ sudah tidak memiliki dasar hukum, kekuatan yang hukum, administratif dan juga tidak sah secara aturan keorganisasian.
2. 5 Ketua Kota termasuk 1 Kabupaten Karang Taruna dalam hal ini Ketua Karang Taruna Kota Administratif Jakarta Selatan, Utara, Timur, Pusat dan Pulau Seribu sepakat menolak kegiatan kumpul-kumpul disebut sebagai Temu Karya. Karena tidak diketahui, disetujui oleh 1 tingkat diatasnya, termasuk tidak mendapat atensi dan dukungan dari pembina karang taruna, dalam hal ini Pemprov DKI wabil khusus adalah Dinas Sosial se-DKI Jakarta.
3. 5 Ketua Kota termasuk 1 Kabupaten Karang Taruna dalam hal ini Ketua Karang Taruna Kota Administratif Jakarta Selatan, Utara, Timur, Pusat dan Pulau Seribu sepakat menolak segala bentuk kegaduhan yang ditimbulkan oleh pengurus yang sudah habis masabhaktinya sesuai aturan hukum dan keorganisasian. Meminta kepada segenap pengurus dan anggota karang taruna se provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap tenang dan tetap berada dalam satu karang taruna. Kalau bukan aturan hukum dan organisasi, kita pakai hukum apa ? apakah hukum rimba ?
4. 5 Ketua Kota termasuk 1 Kabupaten Karang Taruna dalam hal ini Ketua Karang Taruna Kota Administratif Jakarta Selatan, Utara, Timur, Pusat dan Pulau Seribu meminta kepada para pembina di lingkungan pemprov Daerah Khusus Jakarta tidak lagi berkoordinasi, berkomunikasi, berinteraksi selain dengan PNKT, Caretaker dan juga Ketua Kota di DKJ. Sehingga fasilitas apapun sudah tidak diperbolehan digunakan semena-mena dan digunakan oleh pihak-pihak yang masih lapar dan haus akan dahaga terhadap kekuasaan semu kelompok yang bukan lagi haknya.
Poin-poin tersebut ditandatangani oleh Muhammad Luthfi Arwien, Gumirlang, Rojiun, Irwanto, Yana dan Sony. Gumirlang selaku Ketua Karang Taruna Jakarta Timur lebih lanjut menyampaikan, ” Dalam kesempatan pers release ini, kami harapkan menjadi informasi yang benar kepada banyaknya anggota dan simpatisan termasuk pengurus Karang Taruna se DKJ bahwa organisasi yang kita sayangi ini, harus menjadi organisasi yang kokoh, dikuatkan dan jangan malah membuat suasana menjadi tidak kondusif dengan acara kumpul-kumpul yang mengatasnamakan Temu Karya. Lebih lanjut diamini oleh MLA, Muhammad Luthfi Arwien, ” Bahwasanya kami juga telah berkoordnasi dengan Caretaker dan juga Pembina Umum (Dinas Sosial Pemprov DKI beserta Jajarannya), Kami haturkan terima kasih karena pembina umum selalu menginginkan satu karang taruna. Menginginkan karang taruna terus menyala, bahagia, adem dan dengan tidak menghadiri acara kumpul-kumpul yang diselenggarakan oleh Ketua KT yang sudah di caretaker”. Ditambahkan oleh Rojiun Ketua KT Pulau Seribu beserta Irwanto Ketua Jakarta Utara, ” kami 5 ketua kota solid, insha Allah Jakarta Barat akan menyusul dengan menggunakan hati nurani dan mengedepankan semangat organisasi yang satu dan kita yakin karang taruna DKJ ke depan akan melahirkan pemimpin baru yang akan melanjutkan roda organisasi DK Jakarta yang lebih baik” .