banner 970x250

Konferensi Pers PP Ikatan Notaris Indonesia : Notaris Jangan Sampai Terlibat Kasus Mafia Tanah

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

J9 – JAKARTA | Minggu, (21/11/2021), pukul 16.00 wib, bertempat di Kantor Sekretariat PP INI (Ikatan Notaris Indonesia), Jalan Minangkabau Timur no 1 atau jl. Padang Panjang No. 1, Pasar Manggis, Jakarta Selatan, diadakan Konferensi Pers dengan materi yang sehubungan dengan kasus yg berkembang saat ini tentang mafia tanah.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari, SH, M.Kn., Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH. dan jajaran pengurus PP INI. Dalam Konferensi Pers, dihadiri oleh beberapa media.

banner 468x60

Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari, SH, M.Kn., mengatakan, “Terima kasih sudah hadir di sini dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan. Pertama tentunya bahwa semua Notaris Indonesia tergabung dalam satu wadah yang namanya Ikatan Notaris Indonesia dalam perjalanannya selalu memberikan pembinaan dan keilmuan kepada semua Notaris Indonesia dalam melaksanakan tugas jabatan yaitu berlandaskan kepada undang-undang jabatan notaris dan sumpah jabatan notaris,” jelasnya.

“Kedua kami sampaikan sebagai organisasi besar di mana kita sudah lebih dari 20.000 anggota di Indonesia, ya tentunya kita sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berlaku dan tentunya kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah dalam melaksanakan tugas jabatannya sebagai Notaris yang tersangkut masalah hukum Kasus Mafia tanah.

“Kemudian terkait dengan tindak pidana itu sudah ada mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan juga dalam undang-undang jabatan notaris jadi jelas semuanya,” pungkas ketua umum PP INI.

“Kami Ikatan Notaris Indonesia, kami percaya kepada profesionalisme dari jadi dari penyidik berwajib melawan mafia tanah dan hukum tentunya siapa pun dapat dijadikan tersangka, ” tambahnya.

Sekum PP INI Tri Firdaus mengatakan, “Seluruh pengurus pusat yang ada di sini kami sampaikan beberapa hal yang memang perlu di klarifikasi terkait dengan pelaksanaan jabatan notaris Notaris dan PPAT ini ada satu regulasi yang ada satu jabatannya oleh notaris dengan 1 dan jabatan notaris demikian juga terkait dengan PP 24 tahun 2016 tentang pejabat pembuat akta tanah ada aturannya,” ujarnya kepada media.

Setelah pemaparan materi, acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan Media. PP INI mendukung pemerintah berperang melawan Kasus mafia tanah di Indonesia. (*).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!