banner 970x250
BERITA  

Kasus kriminalisasi ketua umum LSM Tamperak disidangkan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.my.id Kasus pemerasan oleh Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, terhadap anggota Polri sebesar Rp 2,5 miliar terkait penanganan kasus begal yang menewaskan anggota Basarnas telah ikut menyeret nama Robinson Manik.

Robinson mengetahui adanya tindak pemerasan tersebut dan berperan melakukan dokumentasi saat tersangka Kepas bertemu dengan korban.

banner 468x60

Setelah bergulir di pengadilan, pengacara kedua tersangka, Julianta Sambirin SH melakukan rilis media, pada Kamis (24/3/2022).

Menurut Julianta, agenda sidang kemarin, Rabu (23/3/2022), hakim ketua sidang memanggil para terdakwa dan dibacakan surat dakwaan nomor perkara PDM 32/Jakarta Pusat/2022, dengan identitas Kepas Panagean Pangaribuan dan Robinson Manik. Para terdakwa diancam pidana pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1; pasal 368 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP; dan pasal 369 KUHP juncto pasal 55 ayat 1

Atas dakwaan tersebut, para tersangka mengajukan eksepsi, yaitu secara pribadi dan melalui penasihat hukum yang telah ditunjuk. Pengacara meminta dua minggu, namun hakim ketua tetap meminta satu minggu, dengan alasan, agar memproses ini tidak berlarut-larut, dan sudah sesuai ketentuan hukum.

“Kami tetap keberatan sebagai pengacara dengan alasan yang berkaitan dengan turunan BAP. di mana turunan BAP tersebut, pada sidang-sidang di mana pun, Seharusnya kami dapat turunan BAP itu sama dengan yang diterima ketua majelis hakim, tidak hanya fotokopian yang beberapa lembar ini,” ujar Julianta.

Setelah itu, kata Julianta, langsung ditanyakan kepada JPU, yakni Bapak Wisnu, yang hadir dalam pembuatan BAP itu, menyatakan dikembalikan kepada ketua majelis hakim, yang intinya bersurat ke kejaksaan negeri Jakarta Pusat.

Dengan bersurat tersebut, permintaan turunan BAP dan melakukan persuratan itu tinggal menunggu, sehingga dikabulkan permohonan dua minggu atas eksepsi yang akan dilakukan nanti, yaitu pada 4 april 2022. Namun, sidang dinyatakan ditutup dan tidak ada kesempatan lagi bagi pengacara apabila tidak menjalankan eksepsi tersebut, dianggap tidak menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi. Julianta justru mempertanyakan hal ini.

(Sarah editor /Hendra.k)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!