banner 970x250
BERITA  

Karaoke Wijaya 37 Disorot Warga: Dugaan Prostitusi Terselubung dan Jual Miras Ilegal

Avatar photo
Karaoke Wijaya 37 Disorot Warga: Dugaan Prostitusi Terselubung dan Jual Miras Ilegal
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Industri hiburan malam kembali menjadi sorotan tajam warga Jakarta Barat. Di tengah maraknya karaoke plus-plus yang diduga menjadi kedok praktik prostitusi dan peredaran minuman ilegal, salah satu tempat yang kini paling banyak menuai keluhan publik adalah Karaoke Wijaya 37, bagian dari jaringan PT Wijaya Group yang disebut memiliki sedikitnya delapan cabang di wilayah Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan langsung Awak Media

banner 468x60

di lapangan, sejumlah aktivitas mencurigakan diduga terjadi di lokasi yang berada di kawasan Ruko Jl. Gang Macan, Kebon Jeruk tersebut. Informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber memperkuat dugaan bahwa tempat karaoke itu tidak hanya menyediakan layanan hiburan biasa, namun juga praktik ilegal yang meresahkan warga.

Seorang narasumber kunci mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya memiliki bukti percakapan, mengetahui alur transaksi, bahkan menyatakan siap menjadi saksi resmi apabila aparat penegak hukum ingin menindaklanjutinya.

“Saya tahu persis aktivitas di dalamnya. Ada dua talent berinisial P dan R yang bekerja sebagai LC (pemandu lagu). Dari apa yang saya lihat, mereka bukan hanya menemani tamu, tapi juga bisa ‘di-open BO’. Kamarnya ada di dalam, bisa juga dibawa keluar. Semuanya ada tarifnya,” ujarnya.

Narasumber lain juga menyebut adanya dugaan mami dan pihak pengelola yang diduga ikut mengakomodasi praktik tersebut sehingga aktivitas diduga berjalan secara sistematis.

Dugaan Pelanggaran Hukum: Dari Prostitusi, Miras Ilegal, hingga Royalti Lagu

Selain dugaan prostitusi, warga dan sumber internal menyebut adanya indikasi pelanggaran lain, seperti:

Penjualan minuman beralkohol ilegal dengan kadar alkohol di atas 15%.

Pemutaran lagu tanpa pembayaran royalti, yang masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.

Diduga adanya mucikari atau pihak yang mengatur transaksi seksual di dalam lokasi.

Jika terbukti benar, aktivitas tersebut bisa masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) huruf d
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
yang mengancam pelaku dengan hukuman:

Penjara 6 bulan hingga 6 tahun,

Denda Rp250 juta sampai Rp3 miliar.

Warga, “Ini Sudah Rahasia Umum, Tempat Favorit Hidung Belang”

Hasil investigasi lapangan menunjukkan warga sekitar sudah lama mencurigai aktivitas tersebut. Salah seorang warga menyatakan:

“Bukan rahasia, mas. Di Wijaya ini memang banyak laki-laki hidung belang datang buat nyanyi sekalian BO. Kamarnya ada, tinggal cocok harga saja,” ujar seorang warga yang meminta namanya disamarkan.

Informasi warga menguatkan adanya dugaan bahwa sistem BO dilakukan terbuka dan terorganisir.

Harga LC dan BO Diduga Terstruktur

Dari data yang dihimpun, para LC disebut mendapat tarif:

Rp100.000 per jam untuk menemani tamu bernyanyi.

Rp350.000 per sekali BO/check-in, berdasarkan penuturan para narasumber.

Namun ironisnya, menurut pengakuan salah satu pekerja wanita berinisial M, para LC justru menerima penghasilan yang kecil karena diduga mengalami potongan hingga 50% oleh manajemen dan agensi. Ia mengaku tak mendapatkan: gaji tetap, jaminan kesehatan, perlindungan kerja sebagaimana diatur pemerintah.

“Tempatnya sudah besar, PT lagi. Tapi para pekerja dipotong besar. Kami dipaksa melayani tamu, tapi penghasilan sangat kecil,” ungkap M.

Beroperasi Hampir 8 Tahun, Cabang Bertebaran di Jakbar

Warga menyebut Karaoke Wijaya telah beroperasi hampir delapan tahun di Jakarta Barat, dengan sebaran lokasi di:

Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, Tambora, Kembangan dan wilayah lainnya.

Beberapa wanita LC yang bekerja di sana disebut merupakan “pindahan” dari area hiburan malam di kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Desakan Publik: Tiga Pilar Harus Bertindak

Gelombang desakan terhadap aparat pemerintah semakin besar. Warga menilai tidak ada alasan bagi pihak kepolisian, Satpol PP, maupun pemerintah kota untuk membiarkan aktivitas dugaan prostitusi berkedok karaoke terus berjalan.

“Kalau tidak berani menutup tempat seperti ini, wajar publik bertanya ada apa?” ujar seorang tokoh warga.

Sejumlah aktivis muda di Jakarta Barat bahkan meminta Kapolda Metro Jaya, Pemprov DKI, hingga TNI turun tangan menindak tegas.

“Tempat seperti ini bukan hanya merusak moral, tapi jadi potensi penyebaran penyakit berbahaya. Harus ada keberanian pemerintah untuk menutup,” tegas salah satu aktivis.

Ada pula seruan ke Bapak Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memberi atensi khusus.

” Hingga berita ini disusun masih berupaya meminta klarifikasi dari manajemen PT Wijaya Group dan penanggung jawab Karaoke Wijaya 37.
Warga berharap pemerintah segera memeriksa, mengawasi, dan memutuskan langkah hukum yang tepat agar dugaan praktik prostitusi dan pelanggaran hukum di wilayah Jakarta Barat tidak terus berkembang.

(red/tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!