banner 970x250

Kamaruddin Simanjuntak CS Ungkapkan Bahwa Sri Sutarti adalah Kambing Hitam dari Sebuah Konspirasi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.COM, JAKARTA –

Sidang Praperadilan Kasus Program Desa Terang yang menyeret nama Sri Sutarti, selaku mantan Bendahara Program tersebut, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

banner 468x60

Law Firm Victoria yang diwakili oleh Kamaruddin Simanjuntak, Hottua Manalu dan Jusfer Panggabean, menjadi kuasa hukum Sri Sutarti menghadirkan Wisnu (mantan Sekretaris Jenderal KOPJA GANTI) dan Then Poe Seng (Event Organizer di 3 kegiatan Akbar Program Desa Terang).

Sidang yang berlangsung selama 2 jam tersebut, diputuskan untuk kembali menggelar sidang lanjutan pada hari Jumat pukul 13.00 WIB, setelah Kamaruddin Simanjuntak kembali mengajukan 2 Saksi kunci pada sidang ini.

Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, dari 12 orang yang termohon dan turut termohon untuk dihadirkan, hanya dihadiri oleh 1 orang, 5 termohon dan tersebut adalah :
1. Kapolres Metro Jakarta Selatan, termohon I,
2. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, termohon II,
3. Kanit IV Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, termohon III,
4. Ipda WP, Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, termohon IV,
5. Aipda s. A, SH, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, termohon V,
6. Kepala Kejari Jakarta Selatan, turut termohon I,
7. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, turut termohon II,
8. Ir. H. Joko Widodo, Presiden RI, turut termohon III,
9. Dadang Mishal Yofthi, SH, MM, turut termohon IV,
10. Prof. Dr. Ir. Rokhiman Dahuri, MSi, turut termohon V,
11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, turut termohon VI,
12. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, turut termohon VII.

Sebagaimana yang telah dirilis beberapa waktu lalu (https://detikdjakarta.com/dampingi-sri-suhartati-hottua-manalu-ungkap-sejarah-panjang-dana-desa-terang/), Program Desa Terang yang semula dilaunching oleh KOPJA GANTI (Koperasi Jasa Gerakan Nelayan Tani Indonesia) dialihkan kepada DPP-GNTI (Dewan Pengurus Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia), akhirnya terhenti tanpa diketahui sebabnya.

Yang kemudian menjerat Sri Sutarti menjadi kambing hitam dalam aliran dana yang mengatas namakan program tersebut.

Ditemui pasca sidang, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya yang teramat pada persidangan, bukan hanya pada penolakan hakim untuk menghadirkan Sri Sutarti, namun juga pada proses persidangannya.

“Dari bukti-bukti yang kami ajukan serta keterangan dari para saksi ahli hari ini, sangat jelas terlihat bahwa klien kami hanya menjadi korban dari oknum-oknum yang ingin cuci tangan dalam persoalan Desa Terang ini, dan menjadikan klien kami sebagai kambing hitam,” ungkapnya kepada awak media.

“Dana yang masuk ke KOPJA GANTI maupun GNTI tidak akan bisa cairkan, bila tidak diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua, sampai disini terlihat jelas bahwa bukan klien kami yang mengatur lalu lintas dana tersebut, Ketuanya kemana, kenapa tidak dipanggil, kenapa tidak dihadirkan,” ungkap Kamaruddin lagi.

Senada dengan hal tersebut, Hottua Manalu juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa bukti yang diajukan seharusnya bukan hanya menyeret Sri Sutarti, namun juga Dadang Mishal Yofthi (Ketua KOPJA GANTI), Prof. Dr. Ir. Rokhiman Dahuri (Ketua Umum GNTI), Ir. H. Joko Widodo (Capres RI, pada saat itu) dan lainnya.

“Ingat, Sri Sutarti dilaporkan atas penggelapan dana sejumlah $50.000, atau setara dengan Rp. 700.000.000, namun dana yang terungkap pada persidangan senilai lebih dari 5 M, kenapa beda, ada apa?” ungkap Hottua Manalu.

Disisi lain, Kamaruddin Simanjuntak dan Hottua Manalu menolak menjawab pertanyaan awak media, ketika dipertanyakan kenapa nama-nama yang terkait dalam program Desa Terang ini tidak dipanggil dan diperiksa?.

“Saya tidak bisa menjawab, silahkan Netizen dan Awak media yang menjawab lewat nurani,” tandas Kamaruddin Simanjuntak.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!