banner 970x250
BERITA  

JPU: Jika Benar Berada Di Lapas Salemba Pemilik Sabu 1 Kg Penyidik Harus Ditindaklanjuti

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan – Jakarta | Diduga pemilik sabu 1kg Leo alias Tagor berada di Lapas Salemba, sementara Renaldi Bin Waslim (24), warga Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang Undang tentang Narkotika No.35 Tahun 2009, dan di tuntut 13 Tahun penjara denda sebesar Rp 2 milyar subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

banner 468x60

Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, ketika dimintai keterangan terkait hal itu menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menerima berkas dari penyidik bahwa Leo alias Tagor dinyatakan DPO soal beredarnya berita pemilik Shabu yang katanya di Lapas itu sudah ditengah jalanya persidangan, “Kami belum tahu foto yang ditunjukkan itu benar atau tidak Leo alias Tagor , jika memang benar foto yang ditunjukkan oleh penasehat hukum itu Leo alias Tagor penyidik harus tindak lanjuti proses sesuai hukum yang berlaku,” Ucap Rakmad kepada awak media .

 

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim pimpinan Maryono, didampingi Rudi K dan Wija Wiyata, serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Citra Keadilan Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (15/1/2025) lalu.

 

Menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekitar 30 Juni 2024, bertempat di Jalan Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara, menyimpan, memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.

 

Terdakwa menyimpan Narkotika sabu sabu sebanyak 828 gram yang disimpannya di dalam rumah di laci TV, dibungkus plastik teh Cina warna kuning. Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Penyidik, barang tanpa ijin tersebut didapatkan terdakwa Renaldi Bin Waslim dari saudara Leo alias Tagor. Dalam berkas perkara Leo alias Tagor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan terhadap Renaldi, menurut saksi penangkap bahwa berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kalibaru sering ada transaksi narkoba gelap.

 

Atas informasi tersebut tim aparat Polsek Cilincing langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap korban. Sementara sabu tersebut didapat terdakwa Renaldi atas kiriman dari Leo alias Tagor (DPO).

 

Terungkap dalam persidangan saat pemeriksaan saksi dari Kepolisian Cilincing, bahwa DPO Leo Tagor berada dalam Lapas Salemba. Hal itu juga dibenarkan Penasehat Hukum terdakwa Renaldi Bin Waslim. Terungkap, saat pemeriksaan saksi saksi, bahwa keberadaan Leo alias Tagor yang disebut dalam berkas dakwaan dan tuntutan merupakan pemilik barang sabu yang dijual terdakwa Renaldi, api tidak dijadikan sebagai tersangka.

 

“Harusnya Leo alias Tagor harus dijemput dari Lapas Salemba dan dijadikan sebagai tersangka bersama sama dengan Renaldi Bin Waslim, dan diadili guna pertanggungjawaban hukum di muka persidangan. Penasehat hukum mengatakan bahwa dimuka hukum semua warga negara adalah sama tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu diharapkan Penyidik supaya menetapkan Leo alias Tagor sebagai tersangka dan diadili dalam persidangan,” kata tim Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan .

 

Sementara , Penyidik Polsek Cilincing diduga menghilangkan nama pemilik sabu tersebut, hingga berita ini diturunkan Kapolsek Cilincing belum dalam dikonfirmasi.

 

(Eka juli syahfitri)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!