banner 970x250

Ditinjau Pangdam, 3 Hotel di Surabaya Layak jadi Tempat Karantina

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.MY.ID, SURABAYA –

Beberapa hotel di Surabaya yang sebelumnya dijadikan tempat karantina para PMI, kini disidak langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto pada Senin, 03 Januari 2022 siang.

banner 468x60

Beberapa kamar, hingga setiap sudut hotel pun tak luput dari peninjauan yang dilakukan oleh Pangdam tersebut.

Pangdam menjelaskan, beberapa hotel yang telah ditinjau oleh dirinya saat ini, dinyatakan layak untuk dijadikan lokasi atau tempat karantina bagi para PMI.

“Setelah kita cek, semuanya layak untuk dijadikan karantina saudara-saudara kita PMI,” jelas Mayjen Nurchahyanto.

Jenderal bintang dua kelahiran Malang, Jawa Timur itu menambahkan, kelayakan itu terlihat dari beberapa aspek yang meliputi kondisi kamar, hingga pengamanan yang nantinya bakal dilakukan di tempat karantina itu.

“Semuanya memenuhi syarat. Untuk penyediaan jumlah kamar, tergantung dari kapasitas hotel masing-masing,” kata Pangdam.

Untuk sistem penerapan karantina sendiri, kata Mayjen Nurchahyanto, tetap memberlakukan sistem kekarantinaan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kekarantinaan ini aturannya sama. Baik yang dilaksanakan di hotel, maupun yang non hotel. Alhamdulillah, pihak hotel juga akomodatif dan memberikan respon yang positif,” jelas Pangdam.

Untuk diketahui, pelaksanaan karantina itu nantinya akan berlangsung selama 10 hari. Sedangkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri, masa karantina itu akan dilakukan selama 14 hari.

“Kalau yang berasal dari 13 negara yang Omicronnya tinggi, itu 14 hari (karantina),” tegas Mayjen Nurchahyanto. (red)

sumber : Portal TNI

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!