JURNALSEMBILAN.COM, BEKASI, JAWA BARAT –
Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan berat di ruas jalan Jatiasih, mulai Senin (07/07/2025) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan, aturan ini berlaku pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB untuk mengurangi kemacetan di sejumlah titik, termasuk Jalan Wibawa Mukti, Komsen, dan Cipendawa.
Menurutnya, Kebijakan tersebut melarang truk bermuatan lebih dari 5 ton melintas di Jalan Wibawa Mukti pada jam sibuk, kecuali angkutan sembako dan BBM.
“Kami uji coba pembatasan kendaraan berdimensi besar di jam tertentu. Ini bagian dari solusi mengurai kemacetan,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Dirinya menyebut Bahwa Dishub telah berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk memasang informasi pembatasan melalui Variable Message Signs (VMS) dan spanduk di sekitar tol.
“Selain itu, petugas juga bekerja sama dengan Satlantas Polsek Jatiasih untuk memantau pelaksanaannya,” tegas Zeno
Terpisah, Kabid Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menambahkan bahwa pendataan pelanggaran akan dilakukan secara bertahap.
“Minggu pertama, kami catat pelanggarnya. Jika masih ada yang melanggar setelah sosialisasi, truk akan diputar balik ke Tol Jatiasih atau JORR,” tegas Teguh.