Jurnalsembilan.com.Jakarta Pusat — Seorang pria berinisial S diamankan Unit Reskrim Polsek Johar Baru atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga melalui layanan darurat Polri 110 pada pukul 11.48 WIB. Pelapor A melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan S di sekitar Mushola Al-Abror, Jalan Tanah Tinggi RT 006 RW 012, Kelurahan Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda bergerak menuju lokasi sekitar pukul 11.58 WIB.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Penggeledahan dilakukan terhadap rumah dan kendaraan untuk memastikan ada tidaknya barang bukti tambahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
S kemudian dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa ia mengonsumsi narkotika jenis sabu. Atas dasar itu, penyidik merekomendasikan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi narkotika, sambil tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Susatyo.
Barang bukti yang diamankan dalam penindakan ini meliputi satu unit telepon genggam serta hasil tes urine.
Susatyo mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. “Laporan dari masyarakat melalui layanan 110 sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya jaringan lain yang terlibat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)



















