banner 970x250

Bupati Nias Barat Tegaskan Bahwa Usulan Penempatan P3K yang Lulus PG Tahun 2021 Tidak Dipungut Biaya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.my.idJakarta,-Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menegaskan, bahwa tidak dipungut biaya untuk usulan penempatan guru P3K yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 di wilayah kabupaten Nias Barat.Acara berlangsung di Gedung Juang 45.Menteng.Jakarta Pusat.Sabtu (30-7-2022).

 

banner 468x60

“Apabila usulan itu diakomodir oleh menteri maka tidak diminta biaya kepada P3K tersebut dicatat ini mana tahu ada yang memampatkan situasi,” ucap Bupati Nias Barat khenoki Waruwu di Jakarta Senin 30 Juli 2022.

“Ia juga mengatakan perjuangan itu murni keberpihakannya kepada peserta P3K yang telah lulus passing grade tetapi tidak belum menerima SK.Ini murni perjuangan ikhlas kepada saudara-saudari kita P3K yang telah lulus ujian. Jika ada oknum tertentu yang ingin menundai perjuangan ini meminta biaya maka siap-siap menerima risiko.”ujarnya.

Diketahui pada surat Bupati Nias Barat kepada Menteri pendidikan riset dan teknologi dan Kementeri Menpan RB Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 2022 lalu. Bupati Dias barat menyampaikan permohonan agar nama-nama hasil seleksi P3K tahap 1 dan tahap 2 yang telah lulus passing grade tahun 2021 yang telah ditawarkan ditempatkan di luar instansi Kabupaten Nias Barat, supaya dapat ditempatkan di Kabupaten Nias Barat.”jelasnya.

 

Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 202 orang yang diusulkan dengan rincian sebagai berikut: guru agama Kristen protestan berjumlah 90 orang guru kelas SD 67 orang guru ilmu. Pengetahuan alam 6 orang yg guru bahasa Indonesia 4 orang guru ilmu pengetahuan Sosial, 4 orang guru bahasa Inggris, 16 orang dan guru kelas TK sebanyak 9 orang.”jelasnya.

(Hendra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!