JURNALSEMBILAN.COM | JAKARTA TIMUR – Dengan berkedok toko cosmetic ternyata di dalamnya terdapat merek obat-obatan yang mengandung Zat Adiktif yang di jual bebas tanpa Nomor Izin Edar (NIE).
Maraknya peredaran obat-obatan tersebut tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karena jelas peredaran obat di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Peredaran obat-obatan tersebut rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum. Terbukti dengan banyaknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE) yang dengan mudah di dapat di mana-mana.
Hal yang meresahkan tersebut kemudian juga kembali tercium di wilayah Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dimana salah satu apotek teridentifikasi menjual obat-obatan yang telah dilarang oleh Pemerintah melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
“Benar Pak, toko obat tersebut menjual obat-obatan semacam amphetamin dan methamephetamin maupun itu menjual Tramadol, “saya sering melihat banyak orang datang membeli obat itu di sana,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media, Senin, 30 September 2024.
Peredaran obat yang tidak ada (NIE) nya rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah Kota Jakarta Timur. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar obat-obat yang mengandung zat adiktif.
Ancaman dalam Peredaran obat-obatan terlarang tersebut melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah dan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(red/tim)