Jakarta| Jurnalsembilan.com – Menurut Advokad Ahmad Yani SE.SH.MH, peristiwa itu seharusnya bisa dihindari jika memang itu aksi damai tidak usah ada pengahadangan, dan berlebihan oleh pihak keamanan menggunakan kayu dan tindakan kekerasan lainya. sebab menurutnya demontrasi adalah bagian dari hak warga negara sesuai dengan UUD pasal 28 Ayat 1″ tuturnya.
“Advokad Ahmad Yani SE.SH.MH. berkata, Kalau itu aksi damai menuntut keadilan yang terjadi Pada jumat tanggal 13 februari 2025 mengapa harus dihadang.melakukan demo semasih itu sesuai aturan kan tidak melanggar UU malah diatur dalam UU Dasar 45,” imbuhnya.
“Beliaupun berharap kepada seluruh jajaran stake holder dan pemangku kebijakan(Pemda) agar melakukan evaluasi pengamanan dalam aksi samai sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. Advokad ahmad yani se.sh.mh, meminta pihak PT Mandara Permai yang berada di perumahan mewah PIK, harus bertanggung jawab terhadap peserta demo yang mengalami luka – luka” harapnya di depan awak media.
“Semua stake holder dan pemangku kebijakan(pemda) harus mengevaluasi agar kejadian yang memakan banyak korban, tidak akan terjadi lagi.PT.Mandara Permai harus bertanggung jawab, terhadap pendemo yang luka,”harapannya.
” Negara akan runtuh jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas idealnya hukum tanpa pandang bulu. dan jika kezoliman dibiarkan maka selamanya akan terjadi konflik horizontal yang tidak bisa dihindari,” beliau pun berharap negara hadir dalam membela hak hak warga negara dan rakyatnya,” tutupnya.
(Red/Tim)