banner 970x250
BERITA  

Bentrokan Warga Dengan PT.Mandara Permai, Advokad Ahmad Yani.SE.SH.MH Angkat Bicara.

Avatar photo
Bentrokan Warga Dengan PT.Mandara Permai, Advokad Ahmad Yani.SE.SH.MH Angkat Bicara.(red/tim)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta| Jurnalsembilan.com – Menurut Advokad Ahmad Yani SE.SH.MH, peristiwa itu seharusnya bisa dihindari jika  memang itu aksi damai tidak usah ada pengahadangan, dan berlebihan oleh pihak keamanan menggunakan  kayu dan tindakan kekerasan lainya. sebab menurutnya demontrasi adalah bagian dari hak warga negara sesuai dengan UUD pasal 28 Ayat 1″ tuturnya.

 

banner 468x60

“Advokad Ahmad Yani SE.SH.MH. berkata,  Kalau itu aksi damai  menuntut keadilan yang terjadi Pada jumat tanggal 13 februari 2025 mengapa harus dihadang.melakukan demo semasih itu sesuai aturan kan tidak melanggar UU malah diatur dalam UU Dasar 45,” imbuhnya.

 

“Beliaupun berharap kepada seluruh jajaran  stake holder dan pemangku kebijakan(Pemda) agar  melakukan evaluasi pengamanan dalam aksi samai sehingga hal tersebut tidak terulang kembali. Advokad ahmad yani se.sh.mh, meminta pihak PT Mandara Permai yang berada di perumahan mewah PIK, harus bertanggung jawab terhadap peserta demo yang mengalami luka – luka” harapnya di depan  awak media.

 

“Semua stake holder dan pemangku kebijakan(pemda) harus mengevaluasi agar kejadian yang memakan banyak korban, tidak akan terjadi lagi.PT.Mandara Permai harus bertanggung jawab, terhadap pendemo  yang luka,”harapannya.

 

” Negara akan runtuh jika penegakan hukum  hanya  tajam ke bawah dan tumpul ke atas idealnya hukum  tanpa pandang bulu. dan jika kezoliman dibiarkan maka selamanya akan terjadi konflik horizontal yang tidak bisa dihindari,” beliau pun berharap negara hadir dalam membela hak hak warga negara dan rakyatnya,” tutupnya.

(Red/Tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!