Jurnalsembilan-Tangerang – Aksi damai lanjutan oleh puluhan massa dari Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) kembali digelar. Koordinator aksi Ahmad Qais mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan pada persidangan Sutrisno.
“Ini sebagai bentuk perjuangan kita untuk mendapatkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, jangan sampai ada kasus seperti Sutrisno berikutnya. Maka kami akan terus mengawal sidang ini sampai selesai,” ujar Ahmad Qais kepada awak media disela-sela aksi damai di PN Tangerang, Selasa (20/6/2023).
Sama dengan aksi sebelumnya, massa menuntut pihak pengadilan menghukum seberat-beratnya Sutrisno Lukito yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Massa Komat juga meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pencucian uang yang kemungkinan juga dilakukannya.
Aksi damai pada persidangan ke-4 ini, jelas Ahmad, diharapkan agar hakim dan jaksa tidak bisa diintervensi. Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak goyah, apalagi sampai terdakwa bebas.
“Komat berharap ke depannya tidak ada lagi mafia tanah karena akan merugikan masyarakat. Semoga dengan hadirnya Komat, para mafia tanah takut dan khawatir terhadap aksi Komat yang mengawal terus dan menuntut para mafia tanah apabila melakukan kesalahan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, Sutrisno Lukito juga merupakan DPO Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan investasi.
(Nda)