JURNALSEMBILAN.ID, JAKARTA –
Mobil komando LSM GMBI Distrik Jakarta Utara terparkir di proyek pembangunan rehab kantor camat koja yang beralamatkan di RT.1/RW.13, Lagoa, Kec. Koja, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14270.
Setelah di konfirmasi yang membawa mobil tersebut adalah bang naga selaku sekretaris LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik Jakarta utara, bang naga menyampaikan kepada awak media berdasarkan Pasal 8 ayat 1 dan pasal 9, PP 68 tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, UU No 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Bab VI Tentang Peran Serta Masyarakat, dan Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesian Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Khususnya Pasal 74 LSM Dapat Ditunjuk Untuk Melakukan Monitoring dan Evaluasi Proyek/Kegiatan Tertentu, Serta payung hukum lainnya yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahwa berdasarkan Perundang – Undangan dan Peraturan Pemerintah, kami menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah, tanpa berniat mencemarkan nama baik seseorang atau instansi dalam memantau kinerja aparatur Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjalankan amanat konstitusi, maka dengan demikian kami sebagai LSM berhak untuk ikut serta mengawasi pembangunan – pembangunan yang ada di Jakarta utara khususnya karena saya berada di wilayah Jakarta Utara guna agar tidak adanya penyelewengan – penyelewengan anggaran yang mengakibatkan merugikan keuangan negara, yang sebagai mana uang negara tersebut bersumber dari rakyat. ( imbuh bang naga ).
Dalam hal ini juga saya sampaikan seluruh elemen masyarakat bisa melakukan hal yang sama untuk pengawasan terhadap pembangunan, namu adakalanya ada keterbatasan mental karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarat itu sendiri, maka untuk itu pemerintah harus ekstra kerja keras dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakatnya.
Seperti para pekerja yang dalam hal ini sebagai tukang atau kenek bangunan dalam pembangunan kantor camat ini sering terlihat tidak menggunakan APD, itu adalah salah satu hal penting bagi keselamatan pekerja yang harus sangat diperhatikan, dan saya akan tidak lanjuti atas temuan tersebut bukan bermaksud membesar – besarkan masalah, namun agar kita tertibasa tertib dengan aturan yang ada, percuma plang keselamatan kerja dan standar APD sipasang di proyek namun tidak jalankan, serta tidak hanya di pembangunan kejamatan koja saja, semua pembangunan yang ada di Jakarta utara yang bersumber dari anggaran APBN/APBD akan saya lakukan pengotrolan agar tidak adanya celah – celah yang merugikan negara, ini adalah salah satu perwujudan nyata BELA NEGARA ( imbuh bang naga ).
(Hendra)