Jakarta, Dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam praktik “bek-up” pembangunan tanpa izin kembali mencuat. Tim investigasi media menemukan sedikitnya tujuh proyek bangunan yang diduga kuat berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat(26/11/2025)
Temuan tersebut mengarah pada dugaan permainan oknum petugas Suku Unit Citata (CiTata) tingkat kecamatan, yang disebut-sebut memfasilitasi dan melindungi pembangunan ilegal tersebut.
Tujuh Titik Pembangunan Tanpa PBG
Berdasarkan hasil penelusuran reporter lapangan, tujuh titik pembangunan yang tidak menampilkan papan PBG dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi antara lain:
1. Jalan Indraloka 1, Gang Damai V RT 10/RW 10 – Kelurahan Wijaya Kusuma
2. Jalan Anyar 4 No. 38 RT 06/RW 10
3. Jalan Jelambar Raya (Borobudur) No. 15C
4. Jalan Jelambar Raya (Borobudur) No. 15B
5. Jalan Jelambar IV No. 48 RT 13/RW 7
6. Jalan Jelambar IV No. 42 RT 13/RW 7
7. Jalan Jelambar III
Seluruh lokasi menunjukkan aktivitas konstruksi aktif mulai dari pengecoran hingga pengerjaan struktur lantai, namun tanpa bukti legalitas pembangunan.
Pengakuan Pemilik dan Pemborong: “Izin sudah diurus sama P, aman.”
Saat dikonfirmasi, beberapa pemilik dan pemborong secara terang-terangan menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan urusan “izin” kepada seseorang berinisial P, yang diduga merupakan oknum petugas CiTata di Kecamatan Grogol Petamburan.
Namun ketika diminta menunjukkan bukti resmi pengurusan PBG, tidak ada satupun dokumen legal yang dapat ditunjukkan. Tidak ditemukan:
Nomor register PBG
Dokumen proses SIMBG
Bukti retribusi daerah
Draft persetujuan
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa pembangunan berjalan tanpa proses administrasi resmi, dan hanya mengandalkan “jaminan aman” dari oknum tertentu.
Merugikan Negara: Retribusi PBG Tidak Masuk Kas Pemerintah
Setiap pengajuan PBG memiliki tarif resmi yang menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila pembangunan dilakukan tanpa izin, negara tidak hanya dirugikan secara administrasi, tetapi juga secara finansial.
Selain itu, bangunan yang tidak melalui pemeriksaan teknis rawan:
Pelanggaran garis sempadan
Konstruksi tidak sesuai standar keselamatan
Dampak lingkungan terhadap warga sekitar
Warga setempat juga mengeluhkan gangguan aktivitas pembangunan yang tidak jelas legalitasnya.
Desakan kepada CiTata Grogol Petamburan: Copot dan Periksa Oknum
Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum, publik menuntut Kepala Unit CiTata Kecamatan Grogol Petamburan untuk:
1. Melakukan pemeriksaan internal
2. Mencopot oknum P dan pihak terkait dari jabatan fungsional pengawasan
3. Menghentikan seluruh pembangunan yang tidak memiliki PBG
4. Melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan di wilayah tersebut
Pengawasan tata kota seharusnya menjaga ketertiban kota, bukan digunakan sebagai celah untuk praktik transaksional.
Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Melihat adanya dugaan pungli, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara, tim investigasi media merekomendasikan APH untuk membuka penyelidikan berdasarkan:
Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang & pungutan liar)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen apabila ditemukan bukti manipulasi perizinan)
Publik menyampaikan tekanan kuat agar:
Polres Metro Jakarta Barat
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Inspektorat DKI Jakarta
segera turun tangan menindaklanjuti temuan investigatif ini.
Pernyataan Tim Media Investigasi
“Jangan sampai ruang tata kota diatur oleh oknum. Jika pembangunan tanpa izin bisa berdiri bebas hanya karena ‘bek-up’, maka kita sedang kehilangan wibawa hukum,” tegas perwakilan tim investigasi.
“Media hadir sebagai kontrol sosial. Jika tidak ada tindakan dari instansi terkait, kami akan melanjutkan temuan ini kepada APH agar proses hukum berjalan.”
Kasus ini menjadi alarm keras mengenai integritas aparatur pengawas tata ruang. Publik menunggu langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan transaksi gelap.
(red/tim)




















