JAKARTA (JURNALSEMBILAN.COM) –
Perkembangan masalah yang terjadi pada dunia pendidikan, khususnya Mahasiswa di Bidang Kedokteran, dengan adanya tindakan yang dipandang melawan hukum, semakin mengerucut.
Menyingkapi putusan PTUN Jakarta No.185/G/2022/PTUN JKT, Putusan PTTUN Jakarta No. 133/B/2023/PTTUN,JKT, Putusan Mahkamah Agung No.563 K/TUN/2023, yang menyebutkan bahwa pembentukan Komite Mahasiswa Kesehatan merupakan tindakan melawan hukum, namun kebijakan pembentukan komite ini masih di berlakukan oleh pemerintah.
Selanjutnya, pengelolaan anggaran yang tidak dibayarkan kepada rekening Kementerian selaku pembentuk Komite Nasional, tapi dibayarkan kepada rekening titipan, dimana rekening tersebut berpindah, seperti Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya dan Universitas Jember yang telah diperkirakan mencapai 99 Miliyar. Hal ini menimbulkan kecurigaan, karena tidak adanya Transparan dari pengelolanya.
Selain itu, kebijakan dengan diadakan Komite tersebut mengakibatkan lebih dari 240.000 mahasiswa lulusan bidang kesehatan tidak lulus uji kompetensi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Harry Amiruddin, yang ditemui oleh awak Media di Kediamannya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Juni 2025, mengungkapkan bahwa terjadi banyak kejanggalan dalam pelaksanaan masalah ini.
“Selain sangat terlihat melawan putusan hukum yang telah ditetapkan, Komite dN segala kebijakannya masih terus berjalan, dan sudah pasti telah diketahui oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenristekdikti,” Ungkap Harry Amiruddin kepada awak media.
“Belum lagi surat yang mucul, berkop Kemendikti, Penyelenggara Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kedokteran, masih berlogo Tut Wuri Handayani, bukan logo Kemendikti, yang ditanda tangani oleh sdr. Masruri, ini sangat mencurigakan,” Ungkapnya lagi.
Di lain sisi Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (APTKes Indonesia) telah pula menghadap ke Kejaksaan Agung RI, membawa surat Laporan Pengaduan, bernomor 15/APTKes/Adm-U/II/2025.