Jurnalsembilan.com |Tangerang – Wartawan GAKORPAN News, M. Dzaki Al atau yang akrab disapa Bang Dzack, mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Tangerang.
Insiden terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Dzack bersama awak media mendatangi kantor Dinas PERKIM untuk melakukan konfirmasi. Saat berada di meja keamanan pintu masuk, seorang Satpam berinisial (E) bersikap kasar, arogan, bahkan sempat menyeret Dzack keluar ruangan sambil menantang duel.
Perilaku tersebut menuai kecaman. Dzack menegaskan, dirinya akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran dan tidak kembali terjadi terhadap jurnalis lainnya.
Satpam itu harus sadar bahwa dirinya bekerja digaji dari uang rakyat. Kami meminta Bupati Tangerang segera menindak tegas dan mengevaluasi jajaran Dinas PERKIM,” ujar Dzack.
Sejumlah aktivis dan elemen kontrol sosial turut mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala Dinas PERKIM yang dinilai gagal memimpin, sekaligus memperbaiki tata kelola aparatur di bawahnya.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, agar kejadian serupa tidak terulang dan jurnalis mendapat jaminan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
(red/Hariri)