banner 970x250
BERITA  

Wartawan Jadi Korban Arogansi Satpam, Bupati Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Avatar photo
Wartawan Jadi Korban Arogansi Satpam, Bupati Tangerang Diminta Bertindak Tegas
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com |Tangerang – Wartawan GAKORPAN News, M. Dzaki Al atau yang akrab disapa Bang Dzack, mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Tangerang.

Insiden terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Dzack bersama awak media mendatangi kantor Dinas PERKIM untuk melakukan konfirmasi. Saat berada di meja keamanan pintu masuk, seorang Satpam berinisial (E) bersikap kasar, arogan, bahkan sempat menyeret Dzack keluar ruangan sambil menantang duel.

banner 468x60

Perilaku tersebut menuai kecaman. Dzack menegaskan, dirinya akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran dan tidak kembali terjadi terhadap jurnalis lainnya.

Satpam itu harus sadar bahwa dirinya bekerja digaji dari uang rakyat. Kami meminta Bupati Tangerang segera menindak tegas dan mengevaluasi jajaran Dinas PERKIM,” ujar Dzack.

Sejumlah aktivis dan elemen kontrol sosial turut mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala Dinas PERKIM yang dinilai gagal memimpin, sekaligus memperbaiki tata kelola aparatur di bawahnya.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, agar kejadian serupa tidak terulang dan jurnalis mendapat jaminan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

(red/Hariri)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!