Jurnalsembilan.com | Serang, 23 Agustus 2025 – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Serang-Banten. Sejumlah jurnalis dari Revolusinews.com, Kupasmerdeka.com, dan Bantenmore.com mengalami intimidasi dan ancaman menggunakan golok serta gergaji saat meliput pemasangan menara telekomunikasi PT. Protelindo di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Wahyu, salah satu wartawan korban intimidasi, awal liputan berjalan lancar karena pekerja memberi izin. Namun, pemilik lahan, IN, datang tiba-tiba dengan membawa senjata tajam dan mengancam akan membacok wartawan.
Pemilik tanah menghampiri kami sambil mengayunkan golok dan gergaji, serta melontarkan ancaman terhadap profesi pers. Kami merasa terancam saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Wahyu.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Pamarayan dengan dasar hukum:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: penguasaan senjata tajam tanpa hak, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1): menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat liputan, ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Para wartawan berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku, agar profesi pers terlindungi dan kekerasan serupa tidak terulang.
(red/Hariri)