banner 970x250
BERITA  

Transaksi Cashless di Blok M Square dengan BRIZZI

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com JAKARTA – PT. BANK Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI telah melakukan kerjasama Pembayaran nontunai atau cashless dengan Pengelola Blok M Square menggunakan Kartu Uang Elektronik BRI Atau BRIZZI. Kartu Eletronik ini memberikan banyak manfaat bagi konsumen maupun penyedia layanan, di antaranya membuat waktu transaksi lebih singkat. Termasuk untuk urusan pembayaran parkir.

Saat ini banyak area parkir yang sudah menerapkan pembayaran sistem cashless dengan kartu uang elektronik atau aplikasi dompet digital.

banner 468x60

Pemilik kendaraan cukup menempelkan kartu pada pemindai di portal saat akan keluar dan membayar tarif parkir.

Sistem pembayaran ini membuat pemilik kendaraan tidak repot menyediakan uang tunai untuk membayar parkir, pengelola area parkir pun tidak kesulitan menyediakan kembalian. Selain itu, pembayaran sistem cashless juga mengurangi potensi antrean kendaraan di pintu masuk dan keluar area parkir.

Menurut Pemimpin Cabang BRI Panglima Polim, Ana Damayanti, mengatakan “Kartu uang Elektronik BRI Atau Brizzi juga bisa Top up dengan mudah via BRImo, ATM BRI, EDC BRI / AgenBRILink, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, maupun E-Commerce. BRIZZI BRI bisa dipakai di banyak tempat, mulai dari Mall, mini market, hingga tempat umum lainnya, termasuk dipergunakan sebagai sarana berbelanja di merchant merchant BRI, pembayaran transportasi umum seperti Trans Jakarta, Jaklingko dan MRT dan juga bisa dipergunakan untuk pembayaran toll.
Dengan BRIZZI, bayar parkir jadi lebih mudah, aman, dan nyaman.

Dapatkan Kartu Brizzi di BRI, Alfamart, agen Brilink dan Store yang sudah kerjasama dan rasakan kemudahan transaksi nontunai sekarang juga!

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!