banner 970x250
POLRI  

Tokoh Masyarakat Karang Anyar Apresiasi Polisi, Imbauan Bahaya Narkoba Disampaikan Langsung oleh Bhabinkamtibmas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan permukiman warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar, Aiptu Syaifudin, melakukan sambang dan koordinasi dengan tokoh masyarakat pada Sabtu malam (21/6/2025) di Jl. Lautze RW 01, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Syaifudin bertemu langsung dengan Ketua RW 01, Ibu Zubaedah, bersama sejumlah warga. Ia menyampaikan imbauan terkait kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan bentuk kejahatan jalanan lainnya. Warga juga diingatkan untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau Call Centre 110 jika membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

banner 468x60

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pendekatan kepada tokoh masyarakat adalah langkah strategis untuk membangun pertahanan sosial dari ancaman narkoba dan gangguan keamanan lainnya.

“Polri hadir bukan hanya saat ada gangguan, tetapi juga dalam langkah-langkah pencegahan. Peran tokoh masyarakat sangat vital sebagai jembatan antara warga dan kepolisian,” ujar KBP Susatyo.

Ketua RW 01, Ibu Zubaedah, mengapresiasi langkah cepat dan aktif pihak kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas, yang rutin hadir di lingkungan mereka.

“Terima kasih kepada jajaran kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas. Kehadiran polisi memberikan rasa aman, dan kami warga sangat mendukung upaya memberantas narkoba demi masa depan generasi muda,” ucap Ibu Zubaedah.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi erat dengan tokoh masyarakat untuk memperkuat pencegahan sejak dini.

“Kami percaya tokoh masyarakat adalah ujung tombak dalam menjaga lingkungannya. Sinergi antara polisi dan warga menjadi senjata utama dalam memerangi narkoba dan tindak kriminal lainnya,” ujar Kompol Rahmat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!