banner 970x250
BERITA  

SUTET PLN di Tugu Selatan Picu Polemik: Warga Soroti Ketiadaan Kejelasan Hukum

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com,Jakarta, – Proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Priok Muara Tawar T.24 yang dikerjakan oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mendapat penolakan dari warga setempat. Mereka menilai proyek tersebut kurang transparan dalam aspek hukum dan belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.

banner 468x60

Penolakan ini disuarakan oleh Koordinator Ormas Pemuda Utara yang menegaskan bahwa pembangunan tower SUTET PLN tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat terdampak.

“Kami mewakili keluarga Labuhan Ruku Parhusip akan terus berjuang sampai permasalahan ini selesai. Sebagai Pemuda Utara yang berperan sebagai kontrol sosial masyarakat, kami tidak ingin melihat warga tertindas,” tegas Siregar Koordinator Pemuda Utara.

Ia juga meminta perhatian khusus dari pemerintah agar turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Menurutnya, proyek pembangunan tersebut seharusnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar area pembangunan.

Kuasa Hukum Labuhan Ruku Parhusip,
Leonardo Ompu Sunggu, S.A mengatakan Klien kami memiliki tanah dan bangunan yang berlokasi sangat dekat dengan area pembangunan tower SUTET PLN, yang rumahnya hanya berjarak 97 cm dari pondasi tower SUTET, jauh dibawah standar keamanan yang seharusnya diterapkan.

Labuhan awalnya tercatat dalam daftar undangan sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan proyek tersebut. Namun, beberapa hari sebelum pelaksanaan sosialisasi, statusnya tiba-tiba diubah secara sepihak, sehingga ia tidak diikutsertakan dalam pertemuan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, kata Leonardo dalam konferensi pers pada Jumat 14 Februari 2025

“Kami meminta agar proyek ini dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum dan Amdal yang sah. Pemerintah dan PLN harus melibatkan kami dalam setiap prosesnya, karena kami yang terdampak langsung,” tambah Koordinator Pemuda Utara.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!