banner 970x250
BERITA  

Skandal Suap Hakim Guncang Pengadilan, RAKYAT ADVOKASI MANDIRI (RAMA) Mendesak Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total.

Avatar photo
Skandal Suap Hakim Guncang Pengadilan, RAKYAT ADVOKASI MANDIRI (RAMA) Mendesak Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta|Jurnalsembilan.com – Skandal suap hakim guncang pengadilan, kembali terjadi di Negeri ini, Ketua Divisi Hukum Pengurus Pusat Rakyat Advokasi Mandiri (DPN RAMA) Rahmat Aminudin SH, di Sekretariat nya di sekitaran Jakarta Pusat, Rabu 16/04/2025 menyatakan kepada Awak media ” Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total ” tuturnya

Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng. Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas (ontslag) atas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

banner 468x60

Rahmat yang juga sehari hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum menegaskan, pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun ia sangat yakin bahwa Kejagung telah mengantongi bukti kuat, sebelum menetapkan status tersangka kepada para hakim tersebut ” harapnya

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tiga hakim yang menjadi tersangka adalah Djumyanto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Ketiganya memimpin persidangan kasus korupsi CPO yang akhirnya diputus lepas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Uang suap tersebut diketahui di duga berasal dari Ariyanto, seorang advokat yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus tersebut.

Tujuan pemberian uang suap ini adalah agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag, atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui dengan jelas maksud dari pemberian uang tersebut, yaitu agar perkara diputus ontslag,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!