banner 970x250
BERITA  

SIDANG UMUM KE-3 MPUI MAJELIS PERMUSYAWARATAN UMAT ISLAM INDONESIA

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

 

banner 468x60

Sidang Umum ke-3 Majelis Ummat Islam indonesia (MPU-1) pada 13-15 Oktober 2023 di Jakarta menyimpulkan sikap sebagai berikut:

  1. Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin deformatif menjauh dari cita 2 para pendiri bangsa yang menghendaki bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. MPUII menyeru penguatan dakwah amar ma’ruf nahy munkar untuk memerangi kedzaliman dan menegakkan keadilan dalam rangka menyelamatkan eksistensi NKRI.

  2. Menhentikan obsesi pertumbuhan berbasis hutang dan investasi asing telah semakin menggerus kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Kasus di P. Rempang merupakan fenomena gunung es di mana masyarakat adat kehilangan martabat, sumber mencari nafkah, serta masa depannya. Kasus ini merupakan bukti terakhir rangkaian maladministrasi publik di mana hukum dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan penguasa dan investor asing

  3. Pembukaan UUD45 mengamanatkan keikutsertaan bangsa ini dalam melawan penjajahan dan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, MPUI-I Mengecam agresi dan berbagai kekerasan yang melawan hukum dan kepantasan pergaulan internasional oleh Israel atas Palestina, MPUI-I menyerukan solidaritas ummat Islam sedunia, terutama melalui Organisasi Konferensi Islam, untuk menghentikan agresi Israel untuk menyelamatkan bangsa Palestina menuju kemerdekaannya dan Bayt al Maqdis.

  4. Menyambut baik agenda politik nasional Pemilu 2024 agar dilaksanakan secara jujur dan adil sebagai instrumen suksesi kepemimpinan nasional, dan perbaikan sistem kehidupan berbangsa dan bernegaray ang sesuai dengan Pembukaan UUD45.

  5. Menganjurkan ummat Islam Indonesia untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi kriteria sbb: beriman, bertaqwa, peduli pada kepentingan ummat Islam, jujur (shiddiq) amanah, cerdas dan peduli (tabligh), adil, tidak menggunakan politik uang. (Agus SE)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!