banner 970x250
BERITA  

Selebgram Iymel Laporkan Mantan Manager FD Ke Polda Metro Jaya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Selebgram Iymel Laporkan Mantan Manager FD Ke Polda Metro Jaya

Jakarta, -JurnalSembilan.com-            Rizki Amelia atau yang biasa dikenal Iymel selebgram bersama kuasa hukumnya, Patra M. Zen, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Manajer Iymel yaitu FD. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1762/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Maret 2025.

banner 468x60

Dalam laporannya, Rizki Amelia mengatakan kedua terlapor telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360
melalui transaksi fiktif. Perbuatan tersebut diduga terjadi di Jl. Bekasi Permai Blok AH No. 11, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak tahun 2021.

Patra M. Zen menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan tindak pidana ini. “Terlapor diduga melakukan penipuan terhadap klien kami dan dapat dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya di halaman Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).

Menurut laporan, FD mulai bekerja di PT ISH Modest Ritelindo sejak 2019 dan Bertanggung jawab membantu melakukan pembayaran kepada vendor dan konveksi. Namun, pada Februari 2025, perusahaan baru menyadari adanya dugaan transaksi fiktif yang dilakukan oleh terlapor sejak Juli 2021 hingga September 2024. Dalam praktiknya, terlapor diduga menyelipkan nama Ade Wira Anugro sebagai salah satu penerima transfer dana.

Lebih lanjut, uang perusahaan yang diduga digelapkan tersebut disamarkan asal-usulnya dan diserahkan kepada suami terlapor,
Ilham Drajat serta keluarganya. Akibat peristiwa ini, perusahaan mengalami kerugian besar.

Atas dasar tersebut, Rizki Amelia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!