banner 970x250
POLRI  

Sat Binmas Polres Metro Jakpus Gandeng Ormas Perangi Premanisme dan Pungli

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat terus menggencarkan upaya pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) dengan menggandeng organisasi masyarakat (ormas). Dalam kegiatan sambang dan himbauan kamtibmas di Posko Pokdar Kamtibmas, Jl. Krekot 1, Sawah Besar, Jumat (4/4/2025), polisi menegaskan pentingnya peran ormas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menekankan bahwa ormas harus menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah.

banner 468x60

“Kami mengajak ormas untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan mencegah tindakan premanisme. Tidak boleh ada aksi main hakim sendiri maupun pungli yang meresahkan masyarakat,” ujar Susatyo.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Sat Binmas yang terdiri dari Aipda Dede Maulana, Aipda Sugeng Nugroho, Brigadir Dody, dan Brigadir Gunari memberikan imbauan kepada anggota Pokdar Kamtibmas Jakarta Pusat. Mereka menekankan pentingnya peran ormas dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan.

Kasat Binmas Kompol Jarono menambahkan bahwa kepolisian siap bekerja sama dengan ormas dalam mengantisipasi berbagai gangguan keamanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan bahaya kebakaran.

“Kami berharap ormas bisa menjadi mitra strategis dalam mendukung kamtibmas. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar bisa ditindak secara hukum,” kata Jarono.

Polres Jakpus memastikan akan terus melakukan pendekatan persuasif sekaligus tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!