jurnalsembilan.com (15/09/2023)- Prof. Dr. Binsar Gultom, yang dikenal sebagai seorang praktisi hukum dan penulis buku-buku terkemuka seperti “Pandangan Kritis Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia” dan “Pelanggaran HAM Dalam Keadaan Darurat di Indonesia,” telah mengungkapkan pandangannya dalam acara peluncuran buku Dr. Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, yang berlangsung di Bengkel Space SCBD Senayan Jakarta pada tanggal 10 September 2023, dalam rangka merayakan ulang tahun ke-61 Bambang Soesatyo.
Gultom merespons pemaparan Dr. Asrul Sani, Wakil Ketua MPR RI, yang merupakan salah satu narasumber dalam acara tersebut. Gultom menyoroti pernyataan Sani tentang potensi kekosongan pemerintahan (Presiden) dalam Pemilu tahun 2024 dan perlunya regulasi yang tegas untuk mengatasi situasi darurat tersebut. Menurut Gultom, pasca-amandemen UUD 1945, Tap MPR yang berfungsi untuk mengatur (Regeling) telah dihapuskan, dan yang ada sekarang adalah Keputusan MPR yang bersifat Beschikking.
Gultom, yang memiliki pengalaman sebagai mantan hakim HAM dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan Tanjung Priok, sangat menghargai buku Bambang Soesatyo yang mengusulkan agar kekosongan kepemimpinan Presiden dalam Pilpres 2024 dapat diatur kembali melalui Tap MPR yang berfungsi untuk mengatur (Regeling), seperti yang telah disarankan oleh Dr. Asrul Sani. Gultom menekankan pentingnya melakukan amandemen lebih lanjut terhadap UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Tap MPR yang berfungsi untuk mengatur (Regeling).
Gultom juga menyoroti kebutuhan akan payung hukum yang kuat terkait dengan amandemen UUD 1945. Saat ini, hanya ada risalah atau berita acara amandemen yang digunakan sebagai dasar hukum, yang menurutnya tidak cukup sah secara hukum. Gultom, yang juga menjadi pengajar ilmu hukum di beberapa universitas terkemuka, menganggap bahwa regulasi yang mengatur (Regeling) dalam Tap MPR sangat penting, dan ini harus menjadi bagian dari perubahan amandemen UUD 1945, sehingga akan ada payung hukum yang kuat terkait dengan kekosongan kepemimpinan presiden dalam situasi darurat, sambil tetap memastikan kelangsungan proses pemilihan.(Agus SE)