Jakarta, 8 November 2025 – Ketua Divisi Hukum LSM KAMPAK MAS RI sekaligus praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., menanggapi maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah di Indonesia.
Rahmat Aminudin menyoroti kasus terbaru, yaitu OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang terjadi pada Jumat malam (7/11/2025), serta kasus serupa terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz.
Menurut Rahmat, fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi di level pemerintahan daerah masih menjadi persoalan serius:
“Kasus OTT yang menjerat kepala daerah, terutama yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemanfaatan dana publik, menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik. Hal ini menegaskan bahwa integritas dan transparansi harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Sebagai advokat dan konsultan hukum yang berkantor di Jakarta Barat, Rahmat menekankan bahwa tindakan KPK melalui OTT adalah mekanisme hukum yang sah dan efektif dalam menangkap pelaku korupsi “tangan basah”:
“OTT merupakan salah satu instrumen penting pemberantasan korupsi. Dengan metode ini, publik bisa melihat bahwa hukum ditegakkan secara nyata, dan pejabat publik tidak berada di atas hukum. Namun, OTT harus selalu didukung bukti awal yang kuat dan prosedur yang transparan agar hasilnya sah secara hukum,” jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting untuk aktif melaporkan indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan, karena laporan tersebut sering menjadi awal dari penindakan KPK.
“Partisipasi masyarakat, integritas penegak hukum, dan kesadaran pejabat publik akan tanggung jawabnya harus berjalan seiring. Hanya dengan kolaborasi ini, kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkas Rahmat Aminudin.
Tentang Narasumber :
Rahmat Aminudin, S.H. adalah Ketua Divisi Hukum LSM KAMPAK MAS RI dan praktisi hukum (advokat & konsultan hukum) berkantor di Jakarta Barat, aktif memberikan konsultasi hukum dan advokasi terkait pemberantasan korupsi dan perlindungan publik.




















