JURNALSEMBILAN.COM | JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus Advokat dan Konsultan Hukum, Rahmat Aminudin, S.H., angkat bicara terkait peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap keluarga korban, baik secara hukum maupun kemanusiaan.
“Kasus ini menyangkut nyawa seorang warga negara yang menjadi korban akibat kelalaian aparat. Negara melalui institusi terkait tidak hanya berkewajiban memberikan santunan, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan nafkah keluarga almarhum,” ujar Rahmat dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).
Ia menegaskan, selain mekanisme santunan dan kompensasi, keluarga korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban melalui jalur perdata maupun pidana. Dari aspek pidana, anggota Brimob yang terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa wajib diproses sesuai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Sementara dari aspek perdata, keluarga korban dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap negara cq. institusi kepolisian dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Selain proses hukum, saya menyarankan agar keluarga korban segera mengajukan permohonan perlindungan hukum, baik melalui Komnas HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini penting agar hak-hak keluarga korban, termasuk jaminan nafkah, biaya pendidikan, dan kompensasi yang layak, bisa segera dipenuhi,” jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menegaskan prinsip “equality before the law” atau kesamaan di hadapan hukum. “Aparat yang lalai harus diproses secara hukum, dan keluarga korban wajib mendapatkan keadilan. Negara tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.
Rahmat juga menekankan, peristiwa tragis ini tidak boleh kembali terulang. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh dalam penggunaan kendaraan taktis di ruang publik serta peningkatan disiplin anggota kepolisian.
“Evaluasi internal Polri harus dilakukan secara serius. Nyawa rakyat adalah prioritas utama. Jangan sampai insiden seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkas Rahmat.
(red/tim)