JURNALSEMBILAN.COM | SERANG – Polsek Pamarayan menegaskan keseriusannya menindaklanjuti laporan sejumlah wartawan terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam dan pelecehan profesi pers di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Pamarayan, AKP Yusuf Ependi, menyatakan laporan sudah diproses dan dilaporkan ke Kapolres Serang.
Ini bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan rekan media,” tegasnya, Senin (25/8).
Yusuf menambahkan, penanganan perkara tetap mengikuti SOP. Terlapor akan dipanggil pekan ini sebelum gelar perkara bersama kejaksaan. Ia juga meminta insan pers tetap menahan diri dan menjaga kondusifitas.
Kami imbau pelapor bersabar menunggu proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar mengedepankan komunikasi, bukan emosi.“Jangan sampai rugi diri sendiri hanya karena tindakan sesaat, apalagi sampai berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
(red/Hariri)