banner 970x250
POLRI  

Polsek Metro Gambir Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyekapan dari Layanan 112 di Wilayah Petojo Utara

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Kamis, 9 Oktober 2025 — Personel Polsek Metro Gambir bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari layanan darurat 112 terkait dugaan kasus penyekapan terhadap seorang perempuan bernama Hikmah. Informasi awal menyebutkan bahwa korban baru saja pulang dari Bali dan sempat menginap di Apartemen Mediterania sebelum diduga mengalami penyekapan.

Tim gabungan yang terdiri dari Padal 201 Ipda Rivan, Bhabinkamtibmas Petojo Utara Aipda Irfan, bersama Unit Buser dan Piket 4.0, segera menuju ke lokasi yang dilaporkan di Jl. Gajah Mada RT 002/001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Sesampainya di lokasi, petugas langsung berkoordinasi dengan pelapor serta sejumlah pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

banner 468x60

Namun demikian, petugas menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Alamat yang dilaporkan tidak lengkap dan hanya menyebutkan kawasan Jalan Gajah Mada, sehingga menyulitkan proses pelacakan lokasi pasti. Selain itu, informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa korban sempat menginap di Apartemen Mediterania, Kemayoran, yang berada di luar wilayah hukum Polsek Metro Gambir. Upaya untuk menghubungi korban melalui nomor ponsel yang dilaporkan (+62 857-7239-7784) juga tidak berhasil karena nomor dalam keadaan tidak aktif.

Meski begitu, personel di lapangan tetap melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak keluarga dan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan korban serta memastikan kondisi yang bersangkutan.

Kegiatan penanganan laporan berjalan dengan aman dan kondusif di bawah pengawasan langsung jajaran Polsek Metro Gambir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan potensi tindak pidana, akan selalu ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan profesional oleh jajaran kepolisian.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!