banner 970x250
POLRI  

Polsek Metro Gambir Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Pertigaan Jalan Biak

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Metro Gambir, Anggota Polsubsektor Roxy, Aipda Zaenal Arifin, melaksanakan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di pertigaan Jalan Biak, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/2/2025) sore.

Pengaturan lalu lintas ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari, di mana mobilitas masyarakat meningkat, terutama dari arah Jalan Biak menuju kawasan Cideng dan sekitarnya. Kehadiran petugas di lokasi bertujuan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar dan mengurangi potensi kemacetan.

banner 468x60

Menurut Aipda Zaenal Arifin, kehadiran polisi di titik-titik rawan kepadatan sangat diperlukan guna mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas serta memastikan pengendara lebih tertib di jalan. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengaturan lalu lintas, agar perjalanan warga tetap nyaman dan aman,” ujarnya.

Selain mengatur arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan apresiasinya kepada anggota yang telah menjalankan tugasnya dengan baik di lapangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengaturan lalu lintas. Namun, ketertiban di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan juga seluruh pengguna jalan. Mari kita patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkapnya.

Dengan adanya pengaturan lalu lintas ini, diharapkan arus kendaraan di sekitar Jalan Biak tetap terkendali dan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!