banner 970x250
POLRI  

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan com Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

banner 468x60

Petugas mengamankan seorang laki-laki bernama berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Barang Bukti yang Diamankan
472 butir Hexymer

369 butir Tramadol

48 butir Trihex

9 butir Alprazolam

6 butir Merlopam

1 unit handphone warna putih

1 bungkus plastik klip

Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut. “Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya.

Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dari hasil penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.

Langkah Kepolisian
Polsek Cipondoh telah:

Mengamankan tersangka dan barang bukti

Melakukan pengembangan terhadap pemasok (DPO Suhman)

Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas AKP Yudha Prakoso.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba, apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk menghubungi Call Center 110.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!