banner 970x250
POLRI  

Polri Berlakukan One Way Nasional KM 414-70 Tol Trans Jawa, Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan saat Berkendara

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Semarang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama pada Minggu (6/4/2025).

Seremonial dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dengan didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum.

banner 468x60

“Alhamdulillah baru saja kita melaksanakan flag off untuk kegiatan one way nasional, telah kita laksanakan evaluasi bersama antara tim Kementerian Perhubungan Jasa Marga dan jajaran lalu lintas,” kata Kapolri kepada awak media.

Sebelum one way nasional diberlakukan, Korlantas Polri telah memberlakukan one way lokal. Mulai dari KM 188 Tol Palimanan hingga KM 70 Tol Cikatama, kemudian diperpanjang hingga KM 219 Tol Pejagan-Pemalang.

Kemudian, Korlantas Polri memperpanjang kembali one way lokal dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung karena bangkitan arus masih terus tinggi.

“Kemudian juga untuk dari Jawa Barat dari DKI yang mengarah ke Jawa Barat tetap bisa berjalan karena kita siapkan jalur sehingga kita harapkan baik dari Barat ke Timur maupun timur ke barat sama-sama bisa berjalan,” ucap Kapolri.

Kapolri berharap agar para pemudik dapat selalu berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan masing-masing dan senantiasa mengikuti arahan petugas sesuai dinamika yang terjadi di lapangan.

“Alhamdulillah jumlah laka tahun ini berkurang dan tentunya kita harapkan jumlah tersebut bisa bertahan sehingga pelaksanaan mudik dan balik betul-betul bisa dirasakan aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas dia.

Turut hadir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Dirut Jasa Marga Subakti Syukur dan stakeholder lainnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!