banner 970x250
POLRI  

Polisi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga lewat Call Center 110 di Sawah Besar

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat — Laporan masyarakat melalui Call Center 110 kembali menunjukkan manfaatnya bagi keamanan warga. Pada Kamis (18/9/2025), Polsek Sawah Besar menindaklanjuti aduan terkait dugaan keributan di Jalan Pejagalan No.141, RW 010, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana cepat tanggap yang dirancang agar polisi hadir di tengah masyarakat dalam situasi mendesak. “Setiap laporan masyarakat akan segera kami respons. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga rasa aman dan kepercayaan publik,” ujarnya.

banner 468x60

Saat mendatangi lokasi, petugas yang dipimpin Kanit Intel Iptu Iman Sayoga bersama Bhabinkamtibmas kelurahan Mangga Dua Selatan Aiptu Arifin menemukan bahwa aduan tersebut melibatkan perbedaan persepsi antara pelapor dan seorang pria bernama ( N.G) Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa terlapor datang untuk mencari pekerjaan dan mengenal pelapor melalui media sosial. Petugas kemudian melakukan mediasi dan mengarahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menekankan pentingnya peran Call Center 110 dalam mempercepat koordinasi dan penanganan situasi di lapangan. “Kami pastikan setiap pengaduan akan segera ditindaklanjuti. Bagi masyarakat, jangan ragu melaporkan kejadian mencurigakan atau konflik, karena dari situlah kami bisa hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Kehadiran polisi yang responsif membuktikan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan memanfaatkan Call Center 110, masyarakat dapat merasa lebih terlindungi sekaligus menjadi mitra aktif dalam menjaga ketertiban. “Call Center 110, cepat tanggap, dekat dengan masyarakat!”

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!