banner 970x250
POLRI  

Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jambi. Polda Jambi bersama 10 Polres jajaran berhasil mengamankan 274 pelaku premanisme dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 242 lainnya hanya dikenai pembinaan karena melakukan pelanggaran ringan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, operasi ini difokuskan untuk memberantas aksi-aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat. “Selama 14 hari ini, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus. Tercatat ada 10 laporan polisi dengan 32 tersangka yang kini sedang diproses hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (15/5/2025).

banner 468x60

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, di antaranya pemerasan terhadap sopir truk batu bara dan pedagang pasar, pengancaman, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, serta aktivitas geng motor yang melibatkan senjata tajam.

Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan premanisme adalah perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri. Menurutnya, kejahatan jalanan seperti ini bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menghambat iklim investasi dan pembangunan.

“Investasi yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang aman dan tenteram akan terganggu dengan adanya premanisme,” tegas Kapolda.

Ia juga meminta jajarannya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait aksi premanisme, termasuk memberikan perlindungan apabila ada ancaman terhadap pelapor atau warga.

“Kami akan berikan asistensi jika pelakunya dalam jumlah besar atau ada ancaman terhadap keselamatan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas premanisme di Jambi,” pungkas Kapolda.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!