Jurnalsembilan.com | Jakarta, 25 Oktober 2025 – Badan Edukasi Rakyat (BERAK) secara tegas menyoroti dugaan praktik pembohongan publik yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan bermerek AQUA.
Direktur BERAK, Moh. Sofian atau yang akrab disapa Jack S. P, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun masyarakat telah dibuat percaya oleh iklan yang menyebut air AQUA berasal dari mata air pegunungan, padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Saya dan masyarakat sangat kecewa karena merasa dibohongi bertahun-tahun. Iklan AQUA menyebutkan sumbernya dari mata air pegunungan, namun setelah dicek langsung oleh Gubernur Jawa Barat, ternyata sumbernya berasal dari sumur bor, ungkap Jack S. P, Sabtu (25/10).
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya menyesatkan konsumen, namun juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem alam.
Eksploitasi air tanah dengan cara pengeboran berlebihan bisa menyebabkan penurunan tanah, longsor, dan masyarakat sekitar berisiko sulit mendapatkan air bersih,” ujarnya.
Melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Sumber Daya Air
BERAK menilai, tindakan perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dalam Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk tidak sesuai janji dalam label, iklan, atau promosi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Perusahaan seperti AQUA harus diproses secara perdata dan pidana, karena telah menyesatkan konsumen dan melanggar prinsip transparansi produk,” tegas Jack.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan memperhatikan tiga fungsi utama secara seimbang, yaitu:
1. Fungsi sosial, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
2. Fungsi lingkungan hidup, menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem air.
3. Fungsi ekonomi, yang memberi nilai tambah tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Pemanfaatan sumber air, baik air tanah maupun air permukaan, juga wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kalau sumber air diambil secara masif tanpa izin yang benar, itu pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan sumber daya air nasional,” tambahnya.
Desakan Tindakan Tegas
BERAK mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Negara tidak boleh diam. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas kebenaran informasi dan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Jack menegaskan.
BERAK juga berencana melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus dugaan pembohongan publik oleh AQUA dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(red/tim)




















