banner 970x250

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Dalam Demonstrasinya, di depan Kantor kementerian PDT, Meminta Segera Mencopot Yandri Susanto dari Jabatannya.

Avatar photo
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PB PMII), Dalam Demostrasinya, di depan Kantor kementerian PDT, Meminta Segera Mencopot Yandri Susanto dari Jabatannya.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Jurnalsembilan.com – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa menilai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri sejak dilantik menjadi menteri desa belum genap seminggu menjabat melanggar etika birokrasi karena membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi kementerian untuk acara pribadi.

Demontrasi diadakan tadi siang tanggal 3/02/2025 hari senin, berlangsung ricuh.tetapi korlap dapat menenangkan massa demontrasi tersebut.

banner 468x60

Didepan kantor kementerian desa dan Pembangunan tertinggal, di jalan kalibata tengah Jakarta.PBMII dalam orasinya, mengatakan, menteri Yandri layak di copot secara tidak hormat, dan dipecat secara tidak hormat.” ujarnya

 

PB PMII juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto Politikus yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti cawe-cawe mempengaruhi hasil Pilkada Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Yang telah terbukti melanggar aturan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

1. UUD NRI 1945; Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

3. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;

4. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PB PMII menilai ini merupakan sejarah paling buruk di era pemerintahan Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari. Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu bukti cawe-cawe yang diungkapkan oleh MK, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendes PDT Yandri dan istrinya Ratubadalah saat rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.

(Red/Tim)

 

HENDRA

Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa

SIDIK AMIN

Koordinator Lapangan Aksi

M.SHOFIYULLAH COKORO

Ketua Umum PB PMII

Jl. Salemba Tengah No. 57 A, Jakarta Pusat 10430 Telp. 082116177219

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!