Jurnalsembilan.com-Tangerang Selatan, 8 Juli 2025 — Peredaran obat keras terbatas secara bebas semakin mengkhawatirkan di wilayah Tangerang Selatan. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah daerah Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko dan kios diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan pengawasan tenaga medis.
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya penjualan bebas obat tersebut. “Anak-anak muda bisa dengan mudah membelinya, bahkan tanpa ditanya apa-apa. Kami khawatir akan penyalahgunaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Salah seorang yang mengaku kordinasi, (Dani-oknum wartawan), dengan lantang mengusir wartawan.
“Sana-sana lah ngapain Lo pada disini, udah naikin aja sebanyak-banyaknya berita. Gak akan berpengaruh juga,” ucap Danu kepada awak media.
Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini pengawasan dari pihak berwenang dinilai masih lemah. Beberapa toko bahkan terang-terangan menjual obat keras tersebut di etalase.
Pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan serta penertiban. Penjualan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, terutama terkait penyalahgunaan zat dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan distribusi obat keras terbatas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ingin berita ini dibuat lebih panjang, ada kutipan dari pejabat, atau dikembangkan jadi liputan investigatif?
Hingga berita ini diterbitkan, BPOM dan Kapolres Tangerang Selatan Belum memberi tanggapan.