banner 970x250
POLRI  

Penjenguk Tahanan Diimbau Taat Aturan, Petugas Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan com Jakarta Pusat – Petugas jaga rumah tahanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan para penjenguk tahanan, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan, seperti narkoba, senjata tajam, hingga alat komunikasi ilegal.

Barang-barang seperti makanan, pakaian, obat-obatan, serta perlengkapan kebersihan pribadi diperiksa satu per satu oleh petugas. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek keamanan.

banner 468x60

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pengawasan terhadap rumah tahanan harus dilakukan secara ketat dan konsisten. Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga situasi tetap aman.

“Kami tidak akan mentoleransi upaya-upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan. Pemeriksaan ini bagian dari sistem pengamanan menyeluruh. Kami harap masyarakat kooperatif dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Kombes Budi.

Senada dengan itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiyansyah, menyampaikan bahwa jajarannya mendukung penuh prosedur pengamanan yang dilakukan oleh petugas jaga.

“Pemeriksaan barang bawaan ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata mencegah potensi gangguan kamtibmas. Petugas sudah dibekali SOP yang jelas, dan kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.

Pemeriksaan barang bawaan penjenguk akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan dan pencegahan dini terhadap pelanggaran di dalam rumah tahanan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!