Jurnalsembilan.com | Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro melalui Putusan Perkara nomor 204/Pid.C/2025/PN Bjn pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, menjatuhkan vonis bersalah kepada R atas kasus penganiayaan ringan terhadap seorang pengacara yang menangani perkara sengketa tanah di wilayah hukum Bojonegoro terhadap korban Aisya Vijayashree, S.H., advokat sekaligus Ketua DPD Organisasi Advokat FAPRI.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana 2 bulan penjara dengan masa percobaan 5 bulan. Dengan demikian, status hukum R adalah terpidana, meskipun pidana penjaranya tidak dijalani selama masa percobaan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 ketika korban yang berprofesi sebagai pengacara tengah menjalankan tugasnya dalam menangani perkara sengketa tanah. Tindakan terdakwa dinilai melanggar hukum dan mencederai profesi hukum yang dilindungi undang-undang.
Persoalan sengket tanah berawal dari proses gugatan perkara Nomor 4/G/2025/PTUN.SBY Klien korban yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah tersebut saat proses penerbitan sertipikat digunakan untuk pembangunan jalan desa tanpa izin. Klien korban sudah ada kesepakatan dengan warga yang bersedia memberikan tanahnya untuk jalan umum, namun Kepala Desa tidak mau tanda tangan kesepakatan. Klien korban melakukan protes ke Kepala Desa agar memiliki kesadaran dengan menutup jalan yang dibangun diatas tanahnya, hingga kemudian R melakukan tindakan penganiayaan yang berujung pada proses hukum
Advokat Aisya Vijayashree, S.H. sebagai korban menegaskan bahwa “Putusan ini membuktikan pelaku sudah terbukti bersalah secara hukum. Putusan hakim telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat yang selama ini sering mendapat intimidasi dalam menjalankan tugasnya” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Bojonegoro, karena melibatkan pengacara dalam perkara sengketa tanah. Putusan hakim diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa kekerasan “Harap Aisya Vijayashree
(red/tim)